و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَيْلُ لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ فَأَمَّا الَّذِي هِيَ لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَطَالَ لَهَا فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنْ الْمَرْجِ أَوْ الرَّوْضَةِ كَانَ لَهُ حَسَنَاتٌ وَلَوْ أَنَّهَا قُطِعَتْ طِيَلَهَا ذَلِكَ فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ آثَارُهَا وَأَرْوَاثُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَ بِهِ كَانَ ذَلِكَ لَهُ حَسَنَاتٍ فَهِيَ لَهُ أَجْرٌ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا تَغَنِّيًا وَتَعَفُّفًا وَلَمْ يَنْسَ حَقَّ اللَّهِ فِي رِقَابِهَا وَلَا فِي ظُهُورِهَا فَهِيَ لِذَلِكَ سِتْرٌ وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ وَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحُمُرِ فَقَالَ لَمْ يُنْزَلْ عَلَيَّ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا هَذِهِ الْآيَةُ الْجَامِعَةُ الْفَاذَّةُ { فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ }
Telah menceritakan kepadaku dari dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kuda bagi seorang laki-laki bisa menjadi pahala, bagi laki-laki lain bisa menjadi penutup, dan bagi laki-laki lain bisa menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah: seorang laki-laki membawa kudanya di jalan Allah, lalu ia membiarkannya di padang rumput atau di sebuah taman yang indah. Maka apapun yang menempel pada kuda tersebut dalam pengembalaannya di padang rumput, atau taman tersebut, maka pemiliknya akan mendapatkan kebaikan. Seandainya kuda tersebut terputus dari pengembalaannya kemudian dia terus mengikuti jejak melalui tempat-tempat yang tinggi, maka jejak-jejak dan kotoran-kotoran kudanya itu akan dibalas dengan kebaikan-kebaikan. Seandainya kuda tersebut melewati sebuah sungai lalu meminum airnya, sedang pemiliknya tidak menghendakinya minum, maka itu akan menjadi kebaikan-kebaikan bagi dirinya, dan semuanya itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Sedangkan orang yang telah mengikat kudanya karena dia ingin menjauhkan dari ketergantungan dari manusia dan menjaga diri dari dosa, dengan tidak melupakan hak Allah di dalam leher-lehernya atau punggung-punggungnya, maka hal itu menjadi penutup. Adapun seseorang yang telah mengikat kudanya karena perasaan bangga, riya' dan menentang kepada orang Islam maka baginya dosa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang keledai, maka beliau menjawab: "Belum turun kepadaku sesuatu pun tentang itu kecuali hanya ayat yang global ini, yaitu ayat: '(Barangsiapa yang beramal kebaikan sebesar biji sawi maka dia akan melihatnya kelak. Dan barangsiapa yang beramal kejelekan sebesar biji sawi maka dia juga akan melihatnya kelak) '. (Qs. Az Zalzalah: 7-8) "
Sanad — chain of narrators
-
Abdur Rahman bin Shakhr
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Dzakwan
Komentar ulama
- Abu Zur'ah
- mustaqiimul hadist
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah banyak haditsnya
- As Saaji
- Tsiqah Shaduuq
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Termasuk dari imam-imam Tsiqah
-
Zaid bin Aslam
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Zur'ah Arrazy
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ya'kub Ibnu Syaibah
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Ahli Fiqih