و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا أَصَابَ امْرَأَتَهُ بِجُرْحٍ أَنَّ عَلَيْهِ عَقْلَ ذَلِكَ الْجُرْحِ وَلَا يُقَادُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia telah mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Merupakan sunnah bahwa seorang laki-laki jika melukai isterinya maka dia harus membayar diyat seharga luka tersebut, namun ia tidak diqishash."
Sanad — chain of narrators
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh