و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَنْحَلُونَ أَبْنَاءَهُمْ نُحْلًا ثُمَّ يُمْسِكُونَهَا فَإِنْ مَاتَ ابْنُ أَحَدِهِمْ قَالَ مَا لِي بِيَدِي لَمْ أُعْطِهِ أَحَدًا وَإِنْ مَاتَ هُوَ قَالَ هُوَ لِابْنِي قَدْ كُنْتُ أَعْطَيْتُهُ إِيَّاهُ مَنْ نَحَلَ نِحْلَةً فَلَمْ يَحُزْهَا الَّذِي نُحِلَهَا حَتَّى يَكُونَ إِنْ مَاتَ لِوَرَثَتِهِ فَهِيَ بَاطِلٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdulqari] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Kenapa kaum lelaki memberi sesuatu kepada anak-anaknya kemudian memintanya kembali, jika kemudian salah seorang dari mereka meninggal?" Ia mengatakan, 'Harta yang ada di tanganku ini belum pernah aku berikan kepada seorang pun'. Tetapi ketika anak tersebut telah meninggal ia berkata: 'Harta itu milik anakku, aku telah memberikan kepadanya'. Berhati-hatilah (yang melakukan hal ini), barangsiapa memberi sesuatu pemberian, lalu pemberian itu belum diterima oleh si penerima sehingga ia meninggal, maka tidak sah jika harta itu menjadi warisan."
Sanad — chain of narrators
-
Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Abdur Rahman bin 'Abd
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- dikatakan bahwa dia pernah melihat Rasulullah
- Adz Dzahabi
- pernah melihat Rasulullah
-
Urwah bin Az Zubair bin Al 'Awwam bin Khuwailid bin Asad bin 'Abdul 'Izzi bin Qu
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh