و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَأَلَ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَقُلْتُ لَهُ أَرَأَيْتَ الْحَدِيثَ الَّذِي يُذْكَرُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَقَالَ أَكْثَرَ رَافِعٌ وَلَوْ كَانَ لِي مَزْرَعَةٌ أَكْرَيْتُهَا
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] Bahwasanya ia bertanya kepada [Salim bin Abdullah bin Umar] tentang sewa menyewa kebun, lalu dia menjawab: "Tidak mengapa jika menggunakan emas maupun perak." Ibnu Syihab berkata: "Saya bertanya: 'Bagaimana menurutmu dengan hadits yang disebutkan dari Rafi' bin Khudaij? ' Dia menjawab: 'Rafi' terlalu berlebihan. Jika saya memiliki kebun, niscaya akan saya sewakan'."
Sanad — chain of narrators
-
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- salah Satu Ahli fikih yg tujuh
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh