Musnad Ahmad مسند أحمد

5021–5030 dari 26363

  1. Musnad Ahmad #5021
    Detail

    حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ سَمِعْتُ سَالِمًا وَسُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ لَا يَجُوزُ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَرَاجَعَهَا

    Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], "Aku mendengar [Salim] dan ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya ketika sedang haid, ia pun menjawab, "Tidak boleh, Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya ketika sedang haid, lalu Rasulullah menyuruhnya untuk merujukinya dan ia pun rujuk kepadanya."

  2. Musnad Ahmad #5022
    Detail

    حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا حَنْظَلَةُ سَمِعْتُ طَاوُسًا قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah]: Aku mendengar [Thawus] berkata: Aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda: "Janganlah kalian saling menjual buah kurma hingga nampak layak konsumsi."

  3. Musnad Ahmad #5023
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا شَجَرَةٌ لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا وَهِيَ مِثْلُ الْمُؤْمِنِ أَوْ قَالَ الْمُسْلِمِ قَالَ فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي قَالَ ابْنُ عُمَرَ وَوَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هِيَ النَّخْلَةُ قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعُمَرَ فَقَالَ لَأَنْ تَكُونَ قُلْتَهَا كَانَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ كَذَا وَكَذَا

    Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pohon apa yang tidak berguguran daunnya, itulah perumpamaan seorang Mukmin." Atau beliau bersabda: "Seorang Muslim." Ibnu Umar melanjutkan, "Maka orang-orang menafsirkan pohon itu adalah pohon Bawadi (pohon yang tumbuh di gurun-gurun pasir)." Ibnu Umar berkata: "Namun diriku mengira bahwa itu adalah pohon kurma. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Itu adalah pohon kurma." Ibnu Umar berkata lagi, "Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Umar, ia pun berkata: 'Sungguh jika engkau mengatakannya, niscaya hal itu lebih aku cintai dari pada ini dan ini'."

  4. Musnad Ahmad #5024
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ مِنْ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nadzar seraya bersabda: "Sesungguhnya ia tidak dapat menolak takdir dan sesungguhnya ia hanya keluar dari mulut orang bakhil."

  5. Musnad Ahmad #5025
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً بِالْبَلَاطِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merajam seorang laki-laki dan wanita Yahudi dengan menggunakan batu."

  6. Musnad Ahmad #5026
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ رَزِينٍ الْأَحْمَرِيِّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا رَجُلٌ فَأَغْلَقَ الْبَابَ وَأَرْخَى السِّتْرَ وَنَزَعَ الْخِمَارَ ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا تَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ رَزِينٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَخْطُبُ النَّاسَ عَنْ رَجُلٍ فَارَقَ امْرَأَتَهُ بِثَلَاثٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari ['Alqamah] dari [Razin Al Ahmari] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang menceraikan isterinya tiga kali kemudian wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain, laki-laki tersebut kemudian menutup pintu rumahnya, melepas baju yang menutupi badannya dan membuka tutup kepalanya kemudian dia menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Apakah ia halal untuk dinikahi oleh suami pertama?" Beliau menjawab: "Tidak, hingga ia merasakan nikmatnya bercinta (bersetubuh) dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Razin] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan orang banyak, seorang laki-laki bertanya tentang seorang laki-laki yang menceraikan isterinya sebanyak tiga kali… lalu ia menyebutkan hadits."

  7. Musnad Ahmad #5027
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا اسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, ketika akan rukuk, bangkit dari rukuk namun tidak melakukannya ketika sujud."

  8. Musnad Ahmad #5028
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ لَسْتُ بِآكِلِهِ وَلَا مُحَرِّمِهِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang dlab (sejenis biawak), beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya."

  9. Musnad Ahmad #5029
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ أَنَا وَرَجُلٌ آخَرُ فَدَعَا رَجُلًا آخَرَ ثُمَّ قَالَ اسْتَرْخِيَا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَنْتَجِيَ اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] ia berkata: "Aku dan seorang laki-laki pernah bersama [Ibnu Umar], lalu ia memanggil laki-laki tersebut sambil berkata: "Bergabunglah karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua orang berbisik tanpa melibatkan satu orang."

  10. Musnad Ahmad #5030
    Detail

    حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَشُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُنَّا إِذَا بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ يُلَقِّنُنَا أَوْ يُلَقِّفُنَا فِيمَا اسْتَطَعْتَ

    Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Jika kami berjanji setia kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendengar, beliau membisikkan kepada kami atau mengatakan kepada kami: "Semampu kamu."