Musnad Ahmad مسند أحمد

19381–19390 dari 26363

  1. Musnad Ahmad #19381
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الْعَصْرِ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat wustha adalah shalat Ashar."

  2. Musnad Ahmad #19382
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ لِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُدَمَّى

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya di hari ke tujuh, dicukurkan rambutnya dan diberi nama."

  3. Musnad Ahmad #19383
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ حَرْبٍ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَحْسَبُهُ مَرْفُوعًا مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَذْكُرُهَا وَمِنْ الْغَدِ لِلْوَقْتِ حَدَّثَنَا يُونُسُ وَسُرَيْجٌ قَالَا ثَنَا حَمَّادٌ عَن بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Harb] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata -saya kira ini adalah hadits marfu'- "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, hendaknya shalat ketika ia ingat di waktu itu juga." Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dan [Suraij], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Bisyr] ia berkata: saya mendengar [Samurah] ia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti itu.

  4. Musnad Ahmad #19384
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَذَلِك أَفْضَلُ

    Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudlu pada hari Jum'at, itu sudah cukup dan baik baginya, dan barangsiapa mandi, maka itu lebih utama."

  5. Musnad Ahmad #19385
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ يَوْمَ حُنَيْنٍ كَانَ يَوْمًا مَطِيرًا فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيَهُ أَنَّ الصَّلَاةَ فِي الرِّحَالِ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ مِثْلَهُ سَوَاءً

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa terjadi hujan lebat ketika perang Hunain, maka Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kepada seseorang untuk menyeru shalat di persinggahan masing-masing." Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dengan lafadz yang sama."

  6. Musnad Ahmad #19386
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَزَلَ الْقُرْآنُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَحْرُفٍ قَالَ عَفَّانُ مَرَّةً أُنْزِلَ الْقُرْآنُ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Al Qur'an diturunkan dengan tiga huruf." Di kesempatan lain 'Affan menyebutkan dengan lafadz 'Unzilal Qur`an (Al Qur'an di turunkan).'

  7. Musnad Ahmad #19387
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلَانِ الْمَرْأَةَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ وَإِذَا اشْتَرَى الرَّجُلَانِ الْبَيْعَ فَالْأَوَّلُ أَحَقُّ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua".

  8. Musnad Ahmad #19388
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli binatang dengan binatang sejenis secara nasi'ah."

  9. Musnad Ahmad #19389
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ عُقْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ أَوْ يَسْأَلَ فِي الْأَمْرِ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ الْحَجَّاجَ فَقَالَ سَلْنِي فَإِنِّي ذُو سُلْطَانٍ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dari [Syu'bah], telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik bin 'Umair], ia berkata: Aku mendengar [Zaid bin 'Uqbah] berkata: Aku mendengar [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta adalah pekerjaan yang dengannya salah seorang di antara kalian berusaha mencabik-cabik wajahnya, barangsiapa berkehendak, maka tinggalkanlah, kecuali jika ia meminta kepada penguasa, atau untuk suatu perkara yang ia tidak bisa terlepas darinya." Lalu aku menceritakan hadits tersebut kepada Al Hajjaj, ia lalu berkata: "Mintalah padaku karena aku memiliki kekuasaan."

  10. Musnad Ahmad #19390
    Detail

    حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ وَيُونُسُ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى بِهِمْ سَكَتَ سَكْتَتَيْنِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا قَالَ { وَلَا الضَّالِّينَ } سَكَتَ أَيْضًا هُنَيَّةً فَأَنْكَرُوا ذَلِكَ عَلَيْهِ فَكَتَبَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَتَبَ إِلَيْهِمْ أُبَيٌّ أَنَّ الْأَمْرَ كَمَا صَنَعَ سَمُرَةُ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَن يُونُسَ قَالَ وَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ

    Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam diam (dalam shalat) di dua tempat, diam pertama ketika iftitah awal shalat dan diam di saat selesai membaca 'waladlaliin' (akhir fatihah). Namun orang-orang mengingkarinya, lantas mereka berkirim surat kepada Ubay bin Ka'ab, lantas [Ubaiy] membalas surat mereka dengan membenarkan perbuatan [Samurah]. Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Yunus] ia berkata: "Yaitu ketika selesai membaca surat."