Musnad Ahmad مسند أحمد

18431–18440 dari 26363

  1. Musnad Ahmad #18431
    Detail

    حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُجَالِدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

    Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] ia berkata: Saya berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (agar senantiasa) mendirikan shalat, menunaikan zakat, selalu mendengar dan taat serta senantiasa memberi kebaktian kepada setiap muslim.

  2. Musnad Ahmad #18432
    Detail

    حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ عَمْرِو بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ جَرِيرٌ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَعَلَى أَنْ أَنْصَحَ لِكُلِّ مُسْلِمٍ قَالَ وَكَانَ جَرِيرٌ إِذَا اشْتَرَى الشَّيْءَ وَكَانَ أَعْجَبَ إِلَيْهِ مِنْ ثَمَنِهِ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعْلَمَنَّ وَاللَّهِ لَمَا أَخَذْنَا أَحَبُّ إِلَيْنَا مِمَّا أَعْطَيْنَاكَ كَأَنَّهُ يُرِيدُ بِذَلِكَ الْوَفَاءَ

    Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Amru bin Sa'id] dari [Abu Zu'ah bin Amru bin Jarir] ia berkata: Jarir berkata: Saya berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (agar selalu siap) mendengar dan taat, serta senantiasa memberi kebaktian kepada setiap orang muslim. Jika Jarir membeli sesuatu, sedangkan ia ta'ajub akan harganya, maka ia berkata kepada sahabatnya, "Ketahuilah, demi Allah, apa yang kami ambil adalah lebih kami sukai, daripada apa yang kami berikan kepadamu." Sepertinya, yang ia maksudkan adalah Al Wafa (memenuhi janji).

  3. Musnad Ahmad #18433
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَاقَ يُحَدِّثُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي هُمْ أَعَزُّ وَأَكْثَرُ مِمَّنْ يَعْمَلُهُ لَمْ يُغَيِّرُوهُ إِلَّا عَمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhamamd bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: saya mendengar [Abu Ishaq] menceritakan dari [Ubaidullah bin Jarir] dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidalah maksiat merajalela dalam suatu kaum, sedangkan mereka lebih mulia dan lebih banyak jumlahnya daripada yang melakukannya, namun mereka tidak mengubah perilaku kejahatan itu, maka Allah akan meratakan siksanya kepada mereka."

  4. Musnad Ahmad #18434
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ أَخْبَرَنَا الْمُجَالِدُ بْنُ سَعِيدٍ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ الْمُصَدِّقُ فَلَا يُفَارِقُكُمْ إِلَّا عَنْ رِضًا

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Washithi] telah mengabarkan kepada kami [Al Mujalid bin Sa'id] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Mushaddiq (pengumpul harta zakat dan sedekah, amil, pengelola zakat) mendatangi kalian, maka janganlah ia meninggalkan kalian, kecuali dalam keadaan ridla."

  5. Musnad Ahmad #18435
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ مَوْلَى بَنِي هَاشِمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عِلَاقَةَ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ لِي حَبْرٌ بِالْيَمَنِ إِنْ كَانَ صَاحِبُكُمْ نَبِيًّا فَقَدْ مَاتَ الْيَوْمَ قَالَ جَرِيرٌ فَمَاتَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] bekas budak Bani Hasyim, Telah menceritakan kepada kami [Za`idah] Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ilaqah] dari [Jarir] ia berkata: Habr berkata kepadaku saat di Yaman, "Jika benar teman kalian itu adalah seorang Nabi, maka sungguh, pada hari ini ia telah meninggal." Jarir berkata: "Maka Beliau meninggal pada hari senin."

  6. Musnad Ahmad #18436
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اشْتَرِطْ عَلَيَّ فَأَنْتَ أَعْلَمُ بِالشَّرْطِ قَالَ أُبَايِعُكَ عَلَى أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَنْصَحَ الْمُسْلِمَ وَتَبْرَأَ مِنْ الْمُشْرِكِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Za`idah] Telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Syaqiq] dari [Jarir] ia berkata: Saya berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah suatu syarat atasku, karena Andalah yang lebih tahu akan Syarat itu." beliau bersabda: "Saya membai'atmu (agar kamu selalu) beribadah kepada Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apa pun, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan berbakti kepada setiap muslim, serta berlepas diri dari orang musyrik."

  7. Musnad Ahmad #18437
    Detail

    حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ جَرِيرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بَالَ وَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ كَانَ أَعْجَبَ ذَاكَ إِلَيْهِمْ أَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ كَانَ بَعْدَ الْمَائِدَةِ

    Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Al Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Harits] bahwa [Jarir bin Abdullah], setelah ia buang air kecil, ia kemudian berwudlu dan mengusap bagian atas kedua sepatunya. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya. ia pun menjawab, "Sungguh, saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu." Ibrahim berkata: Mereka keheranan akan hal itu, karena keIslaman Jarir adalah setelah surat Al Ma`idah turun.

  8. Musnad Ahmad #18438
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ بَالَ قَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ كَانَ أَعْجَبَ ذَاكَ إِلَيْهِمْ أَنَّ إِسْلَامَ جَرِيرٍ كَانَ بَعْدَ الْمَائِدَةِ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Jarir bin Abdullah] bahwa buang air kecil kemudian berwudlu dan mengusap kedua sepatunya. Maka hal itu ditanyakan kepadanya. Ia pun menjawab, "Sesungguhnya, saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya." Ibrahim berkata: Mereka keheranan akan hal itu, karena keIslaman Jarir adalah setelah turunnya surat Al Ma`idah.

  9. Musnad Ahmad #18439
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ جَرِيرٍ أَنَّهُ بَالَ قَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَصَلَّى وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ هَذَا قَالَ وَكَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ أَجْلِ أَنَّ جَرِيرًا كَانَ مِنْ آخِرِ مَنْ أَسْلَمَ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] dari [Jarir] bahwa ia buang air kecil, kemudian berwudlu dan mengusap bagian atas kedua sepatunya, lalu ia shalat. maka ditanyakanlah hal itu kepadanya. ia pun menjawab, "Saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan yang semisal dengan ini." mereka heran terhadap hadits ini, sebab Jarir termasuk sahabat yang paling akhir memeluk Islam.

  10. Musnad Ahmad #18440
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ جَرِيرًا بَالَ قَائِمًا ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَصَلَّى فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَذَكَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Hammam bin Al Harits] bahwa [Jarir] kencing sambil berdiri. Kemudian ia berwudlu dan mengusap bagian atas kedua sepatunya, lalu ia shalat. maka saya pun menanyakan akan hal itu kepadanya. Maka ia pun menyebutkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah berbuat seperti itu.