حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ وَهُوَ يَسْأَلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ إِدْرِيسَ قَالَ وَسَأَلَهُ عَنْ الثِّمَارِ وَمَا كَانَ فِي أَكْمَامِهِ فَقَالَ مَنْ أَكَلَ بِفَمِهِ وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ وُجِدَ قَدْ احْتَمَلَ فَفِيهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ وَضَرْبُ نَكَالٍ فَمَا أَخَذَ مِنْ جِرَانِهِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَجِدُ فِي السَّبِيلِ الْعَامِرِ مِنْ اللُّقَطَةِ قَالَ عَرِّفْهَا حَوْلًا فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَهِيَ لَكَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَجِدُ فِي الْخَرِبِ الْعَادِيِّ قَالَ فِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata: aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam., lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits Ibnu Idris. Dia berkata: Ia bertanya tentang buah-buahan yang ada dalam keranjang, maka beliau bersabda: "Barangsiapa memakan dengan mulutnya dan ia tidak mengambilnya dengan cara sembunyi-sembunyi maka baginya tidak ada sanksi. Dan barangsiapa kedapatan sedang ia telah memikulnya maka ia harus mengganti dengan dua kali lipat dari harga barang tersebut, dan dia juga harus dihukum. Maka barangsiapa mengambil dengan mengelabui penjaganya, dan telah sampai dari harga sebuah tameng maka tangannya wajib dipotong." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan barang yang kami temukan di jalan yang ramai penduduk?" Beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika pemiliknya datang hendaknya engkau berikan dan jika tidak maka ia jadi milikmu." Dia berkata: " Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami temukan di reruntuhan bangunan yang roboh?" Beliau menjawab: "Padanya dan pada harta yang ditemukan dalam keadaan terpendam terdapat kewajiban mengeluarkan (zakat) sebanyak seperlima."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syu'aib bin 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Shaduuq
-
Amru bin Syu'aib bin Muhammad bin 'Abdullah bin 'Amru
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Daud
- Laisa bihujjah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
-
Muhammad bin Ishaq bin Yasar
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Hasanul Hadits
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Madini
- shalih Wasath
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq Yudallis
-
Yazid bin Harun
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnul Madini
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ya'kub bin Syaibah
- Tsiqah
- Ibnu Qani'
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah ahli ibadah
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh