حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ سَمِعْتُ ابْنَ إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُهُ عَنْ ضَالَّةِ الْإِبِلِ فَقَالَ مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا تَأْكُلُ الشَّجَرَ وَتَرِدُ الْمَاءَ فَذَرْهَا حَتَّى يَأْتِيَ بَاغِيهَا قَالَ وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الْغَنَمِ فَقَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ اجْمَعْهَا إِلَيْكَ حَتَّى يَأْتِيَ بَاغِيهَا وَسَأَلَهُ عَنْ الْحَرِيسَةِ الَّتِي تُوجَدُ فِي مَرَاتِعِهَا قَالَ فَقَالَ فِيهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبُ نَكَالٍ قَالَ فَمَا أُخِذَ مِنْ أَعْطَانِهِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اللُّقَطَةُ نَجِدُهَا فِي السَّبِيلِ الْعَامِرِ قَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَهِيَ لَكَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُوجَدُ فِي الْخَرَابِ الْعَادِيِّ قَالَ فِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] aku mendengar [Ibnu Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam dan seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepadanya tentang seekor unta yang hilang tersesat. Maka beliaupun menjawab: "Unta itu memiliki sepatu (kaki) dan airnya (dalam perutnya), ia bisa makan dari pepohonan dan meminum air, maka biarkanlah unta itu sehingga datang pemilik yang mencarinya." Dia berkata: dan dia bertanya kepada Nabi tentang kambing yang hilang tersesat. Maka beliau menjawab: "Ia bisa menjadi milikmu, atau milik saudaramu atau milik srigala yang memakannya, maka simpanlah kambing itu sehingga datang orang yang memilikinya." Dan dia bertanya kepada Nabi tentang kambing gembalaan yang ada penjaganya. Maka beliaupun menjawab: "Padanya ada harga dua kali lipat dan hukuman jika (dicuri)." Beliau bersabda: "Dan jika ia mengambilnya dari kandang penyimpanannnya maka hukumannya adalah dipotong tangannya, yaitu jika yang diambil itu senilai dengan harga sebuah perisai." Maka dia bertanya kepada Nabi, dia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan barang temuan yang kami temukan di jalan-jalan pemukiman?" Maka beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika pemiliknya datang engkau berikan dan jika tidak maka ia menjadi milikmu." Dia bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sesuatu yang kami temukan di bawah bangunan yang roboh? Beliau menjawab: "Padanya dan pada barang yang terdapat dalam perut bumi adalah seperlima (sebagai zakatnya)."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syu'aib bin 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Shaduuq
-
Amru bin Syu'aib bin Muhammad bin 'Abdullah bin 'Amru
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Daud
- Laisa bihujjah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
-
Muhammad bin Ishaq bin Yasar
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Hasanul Hadits
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Madini
- shalih Wasath
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq Yudallis
-
Abdullah bin Idris bin Yazid bin 'Abdur Rahman bin Al Aswad
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Al Khalili
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- "tsiqah,faqih"
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh