حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا مِنْ مُزَيْنَةَ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنْ الضَّالَّةِ مِنْ الْإِبِلِ قَالَ مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا تَأْكُلُ الشَّجَرَ وَتَرِدُ الْمَاءَ فَدَعْهَا حَتَّى يَأْتِيَهَا بَاغِيهَا قَالَ الضَّالَّةُ مِنْ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ تَجْمَعُهَا حَتَّى يَأْتِيَهَا بَاغِيهَا قَالَ الْحَرِيسَةُ الَّتِي تُوجَدُ فِي مَرَاتِعِهَا قَالَ فِيهَا ثَمَنُهَا مَرَّتَيْنِ وَضَرْبُ نَكَالٍ وَمَا أُخِذَ مِنْ عَطَنِهِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَالثِّمَارُ وَمَا أُخِذَ مِنْهَا فِي أَكْمَامِهَا قَالَ مَنْ أَخَذَ بِفَمِهِ وَلَمْ يَتَّخِذْ خُبْنَةً فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ احْتَمَلَ فَعَلَيْهِ ثَمَنُهُ مَرَّتَيْنِ وَضَرْبًا وَنَكَالًا وَمَا أَخَذَ مِنْ أَجْرَانِهِ فَفِيهِ الْقَطْعُ إِذَا بَلَغَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللُّقَطَةُ نَجِدُهَا فِي سَبِيلِ الْعَامِرَةِ قَالَ عَرِّفْهَا حَوْلًا فَإِنْ وُجِدَ بَاغِيهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ وَإِلَّا فَهِيَ لَكَ قَالَ مَا يُوجَدُ فِي الْخَرِبِ الْعَادِيِّ قَالَ فِيهِ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami [ya'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata: aku mendengar seorang lelaki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku ingin bertanya kepadamu mengenai seekor unta yang tersesat (dan tidak bisa pulang sendiri)?" Beliau menjawab: "Jangan khawatir, ia masih memakai sepatunya (kakinya) dan masih menggembol kantong air dalam perutnya, ia masih dapat memakan pepohonan dan masih dapat minum air dengan puas, tinggalkanlah ia sampai pemiliknya datang mencarinya." Lelaki itu bertanya lagi: "Lalu bagaimana dengan kambing yang tersesat (dan tidak pulang sendiri)?" Beliau menjawab: "Dia bisa menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau akan diterkam serigala. Kumpulkanlah ia hingga pemiliknya mencarinya." Lelaki itu bertanya lagi: "Lalu bagaimana dengan binatang yang dijaga dan berada di dalam tempat penggembalaan?" Beliau menjawab: "Ia harus mengganti dua kali lipat harganya dan harus dihukum, dan hewan yang diambil (dicuri) dari kandangnya jika harganya senilai harga tameng seorang prajurit (seperempat dinar) maka pencurinya harus dipotong tangannya." Lelaki itu bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan harta yang kami temukan di tempat berpenghuni?" Beliau menjawab: "Umumkanlah ia selama setahun, jika ada orang yang mencarinya maka berikanlah kepadanya, namun jika tidak ada orang yang mencarinya maka berarti ia adalah milikmu." Lelaki itu bertanya lagi: "Dan bagaimana dengan harta yang ditemukan di bawah bangunan yang telah roboh?" Beliau menjawab: "Padanya dan pada harta yang ditemukan dalam keadaan terpendam terdapat kewajiban mengeluarkan (zakat) sebanyak seperlima."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash bin Wa'il
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Syu'aib bin 'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Shaduuq
-
Amru bin Syu'aib bin Muhammad bin 'Abdullah bin 'Amru
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Daud
- Laisa bihujjah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
-
Muhammad bin Ishaq bin Yasar
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Hasanul Hadits
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Madini
- shalih Wasath
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq Yudallis
-
Ya'laa bin 'Ubaid bin Umayyah
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- haditsnya shalih
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tsiqah ahli ibadah