حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ الْأَقْمَرِ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ أَنَّكُمْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُ لَهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَوْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Umais] berkata: Aku mendengar [Ali bin Al Aqmar] menyebutkan dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] bahwa ia mengatakan: Barangsiapa yang senang bertemu Allah besok sebagai seorang muslim, hendaklah mereka menjaga shalat yang diwajibkan kapan ia dipanggil, karena ia adalah sunnah-sunah petunjuk. Dan sesungguhnya Allah menetapkan syariat untuk Nabi kalian dengan sunnah-sunnah petunjuk, sungguh itu merupakan sunnah-sunnah petunjuk. Dan seandainya kalian shalat di rumah sebagaimana shalatnya orang yang tertinggal di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian telah tersesat. Tidaklah seorang laki-laki berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian mendatangi salah satu masjid, melainkan Allah akan mencatat baginya kebaikan pada setiap langkah yang dilangkahkannya dan diangkat baginya beberapa derajat serta akan dihapus beberapa kesalahan darinya walaupun kita melihatnya. Dan tidaklah tertinggal darinya melainkan seorang munafik yang diketahui kemunafikannya, telah ada seorang laki-laki dituntun oleh dua orang laki-laki hingga berdiri dalam shaf.
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Auf bin Malik bin Nadlolah
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Mereka Mentsiqahkan
-
Ali bin Al Aqmar bin 'Amru
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Utbah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin 'Abdullah bin Mas'ud
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Hatim
- shalihul hadits
- Ibnu Saad
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Komentar ulama
- An Nasa'i
- tsiqah ma`mun
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Tsabat
- Adz Dzahabi
- Alhafidz