حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ جَاءَ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ يَخْتَصِمَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَوَارِيثَ بَيْنَهُمَا قَدْ دُرِسَتْ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ أَوْ قَدْ قَالَ لِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَإِنِّي أَقْضِي بَيْنَكُمْ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ يَأْتِي بِهَا إِسْطَامًا فِي عُنُقِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَبَكَى الرَّجُلَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا حَقِّي لِأَخِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِذْ قُلْتُمَا فَاذْهَبَا فَاقْتَسِمَا ثُمَّ تَوَخَّيَا الْحَقَّ ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيَحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا صَاحِبَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Ummu Salamah] dia berkata: Ada dua orang lelaki dari Anshar mengadukan pertikaian yang terjadi di antara mereka berdua dalam masalah harta warits kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah dipelajari, di antara mereka berdua tidak ada bukti yang jelas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kalian mengadukan pertikaian kalian kepadaku sementara aku adalah manusia. Pasti sebagian kalian lebih kuat hujahnya. Atau beliau bersabda: hujahnya dari sebagian yang lain. Dan aku memutuskan di antara kalian berdasarkan apa yang saya dengar. Barangsiapa yang aku beri keputusan kepadanya dengan mengurangi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya aku sedang memberikan kepadanya potongan dari api neraka yang ia akan datang dengan diletakkan di lehernya besi panas pada hari kiamat." Lantas dua orang lelaki tersebut menangis, dan setiap orang di antara mereka berdua berkata: "Hak saya untuk saudaraku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila demikian yang kalian berdua katakan, maka pergilah dan bersumpahlah kemudian pilihlah kebenaran. Lantas kalian undi dan hendaknya setiap salah seorang diantara kalian berdua saling menghalalkan bagi siapa yang menjadi pemiliknya."
Sanad — chain of narrators
-
Hind binti Abi Umayyah bin Al Mughirah
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Abdullah bin Rafi'
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- mereka mentsiqahkannya
-
Usamah bin Zaid
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah Shalih
- An Nasa'i
- laisa bi qowi
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq Yuham
-
Waki' bin Al Jarrah bin Malih
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syaibah
- Hafizh
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hibban
- Hafizh
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah ahli ibadah
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh