حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا آخَرُ ثُمَّ طَلَّقَهَا مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمَسَّهَا قَالَ لَا يَنْكِحُهَا الْأَوَّلُ حَتَّى تَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهِ وَيَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid], dari [Ummi Muhammad], dari [Aisyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai seorang suami yang menceraikan istrinya sampai tiga kali, kemudian dia menikahkannya dengan orang lain (supaya lelaki tersebut dapat menikahinya lagi). Kemudian wanita tersebut diceraikan sebelum ia disetubuhi. Beliau bersabda: "Dia tidak boleh dinikahi oleh suami yang pertama hingga kamu (wanita tersebut) merasakan madunya dan (suami keduanya) merasakan madunya."
Sanad — chain of narrators
-
Aisyah binti Abi Bakar Ash Shiddiq
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Aminah binti 'Abdullah
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Majhulah
-
Ali bin Zaid bin 'Abdullah bin Jud'an
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bi qowi
- Yahya bin Ma'in
- dla'if
- Al 'Ajli
- laisa bi qowi
- Abu Zur'ah
- laisa bi qowi
- An Nasa'i
- dla'if
- Ibnu Hajar
- dla'if
-
Hammad bin Salamah bin Dinar
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- diperselisihkan statusnya sebagai shahabat
-
Affan bin Muslim bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hafizh
- Ibnu Saad
- Tsiqah