حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا قَالَ أَمَا إِنَّ عِنْدِي فِي ذَلِكَ خَبَرًا شَافِيًا أَخَذْتُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةً وَإِنْ كُنْتِ لَمْ تَأْذَنِي لَهُ رَجَمْتُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّاسُ عَلَيْهَا فَقَالُوا زَوْجُكِ يُرْجَمُ قُولِي إِنَّكِ قَدْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ فَقَالَتْ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَهُ فَقَدَّمَهُ فَضَرَبَهُ مِائَةً
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Bahwa seorang wanita mendatanginya dan berkata bahwa suaminya telah menggauli budak wanita miliknya. An Nu'man berkata: "Sesungguhnya dalam masalah ini, saya memiliki kabar bersih yang saya ambil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. jika kamu telah mengizinkan baginya, maka saya akan menderanya seratus kali. Dan jika belum, maka saya akan merajamnya. Maka orang-orang pun mendatanginya dan berkata: "Suamimu akan dirajam, katakanlah bahwa kamu telah mengizinkan untuknya." Maka wanita itu pun berkata: "Sesungguhnya saya telah mengizinkan untuknya." Kemudian suaminya itu dihadapkan dan didera seratus kali.
Sanad — chain of narrators
-
An Nu'man bin Basyir binb Sa'ad
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Habib bin Salim
Komentar ulama
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- mentsiqahkannya
- Al Bukhari
- Fiihi Nadzor
-
Ja'far bin Iyas bin Abi Wahsyiyah
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Abu Zur'ah Arrazy
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Shaduuq
-
Husyaim bin Basyir bin Al Qasim bin Dinar
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- tsiqah tsabat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- tsiqah imam