حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي مُوسَى فَقَالَ أَبُو مُوسَى يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّجُلُ يُجْنِبُ وَلَا يَجِدُ الْمَاءَ أَيُصَلِّي قَالَ لَا قَالَ أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَنَا أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرَ عُمَرَ قَنَعَ بِذَلِكَ قَالَ فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ الْآيَةِ { فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا } قَالَ إِنَّا لَوْ رَخَّصْنَا لَهُمْ فِي هَذَا كَانَ أَحَدُهُمْ إِذَا وَجَدَ الْمَاءَ الْبَارِدَ تَمَسَّحَ بِالصَّعِيدِ قَالَ الْأَعْمَشُ فَقُلْتُ لِشَقِيقٍ فَمَا كَرِهَهُ إِلَّا لِهَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] ia berkata: "Aku pernah duduk bersama Abdullah dan Abu Musa. Abu Musa berkata: "Wahai Abu Abdurrahman, ada seorang laki-laki junub dan tidak mendapatkan air, bolehkah ia shalat?" Abdullah menjawab, "Tidak." Abu Musa berkata lantas, "Tidakkah kamu dengar ungkapan [Ammar] kepada Umar, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus aku dan kamu, lalu aku junub dan aku pun berguling-guling dengan tanah. Setelah itu kita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan hal itu pada beliau, kemudian beliau pun bersabda: 'Sebenarnya cukup bagimu, ' beliau kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan." Abdullah berkata: "Aku tidak melihat bahwa Umar merasa puas dengan itu." Abu Musa bertanya, "Lalu apa yang kalian lakukan dengan ayat ini: '(Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) …) "? (Qs. Al Maidah: 6). Abdullah berkata: "Kalau kami memberikan keringanan bagi mereka dalam masalah ini, maka jika salah seorang dari mereka mendapatkan air dingin, niscaya dengan serta merta ia akan bertayamum dengan tanah." Al A'masy berkata: "Aku berkata kepada Syaqiq, "Umar tidak memakruhkannya kecuali karena satu hal ini."
Sanad — chain of narrators
-
Ammar bin Yasir bin 'Amir bin Malik bin Kinanah bin Qays
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadldlor
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Syaqiq bin Salamah
Komentar ulama
- Waki'
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Abdil Barr
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Tsiqah
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Ya'laa bin 'Ubaid bin Umayyah
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- haditsnya shalih
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tsiqah ahli ibadah