حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ كَانَ عُقْبَةُ يَأْتِينِي فَيَقُولُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَأَبْطَأْتُ عَلَيْهِ ذَاتَ يَوْمٍ أَوْ تَثَاقَلْتُ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةً الْجَنَّةَ صَانِعَهُ الْمُحْتَسِبَ فِيهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ فَارْمُوا وَارْكَبُوا وَلَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَمَنْ عَلَّمَهُ اللَّهُ الرَّمْيَ فَتَرَكَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَنِعْمَةً كَفَرَهَا
Telah meneritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dia berkata: Telah meneritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Abdurrahman bin Yazid] bahwa [Abu Sallam] menceritakan kepadanya, ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Zaid] dia berkata: " [Uqbah] datang kepadaku dan berkata: "Keluarlah bersama kami untuk latihan memanah?" aku pun merasa berat enggan memenuhi ajakannya pada hari itu, ia lalu berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memasukkan tiga orang ke dalam surga lantaran satu anak panah. Yaitu, orang yang membuatnya dengan mengharap kebaikan, orang yang meluncurkannya, dan orang yang menyiapkannya. Karena itu, memanah dan menunggang kudalah kalian. Jika kalian benar-benar memanah, maka itu lebih saya sukai dari pada kalian latihan berkuda. Dan tidaklah termasuk sia-sia pada tiga hal ini: sendau gurau seseorang bersama isterinya, latihan berkuda dan melepaskan anak panah dari busurnya. Dan barangisapa diajarkan Allah cara memanah kemudian ia meninggalkannya karena enggan dan berpaling darinya, maka sungguh itu adalah nikmat yang telah dikufurinya."
Sanad — chain of narrators
-
Uqbah bin 'Amir bin 'Abs
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Khalid bin Zaid
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- mentsiqahkannya
-
Mamthur
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ya'kub bin Sufyan
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Yahya bin Hamzah bin Waqid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ya'kub bin Sufyan
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syaibah
- tsiqah masyhur
- Adz Dzahabi
- tsiqah imam
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- "tsiqah, terkena tuduhan beraliran qadariyah"
-
Ishaq bin 'Isa bin Najih
Komentar ulama
- Al Bukhari
- Masyhurul Hadits
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- Tsiqah