حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ الْهَيْثَمِ بْنِ شُفَيٍّ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ خَرَجْتُ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي يُسَمَّى أَبَا عَامِرٍ رَجُلٌ مِنْ الْمَعَافِرِ لِيُصَلِّيَ بِإِيلِيَاءَ وَكَانَ قَاصُّهُمْ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ مِنْ الصَّحَابَةِ قَالَ أَبُو الْحُصَيْنِ فَسَبَقَنِي صَاحِبِي إِلَى الْمَسْجِدِ ثُمَّ أَدْرَكْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَسَأَلَنِي هَلْ أَدْرَكْتَ قَصَصَ أَبِي رَيْحَانَةَ فَقُلْتُ لَا فَقَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَشْرَةٍ عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الرَّجُلِ الرَّجُلَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَأَنْ يَجْعَلَ الرَّجُلُ فِي أَسْفَلِ ثِيَابِهِ حَرِيرًا مِثْلَ الْأَعْلَامِ وَأَنْ يَجْعَلَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ مِثْلَ الْأَعَاجِمِ وَعَنْ النُّهْبَى وَرُكُوبِ النُّمُورِ وَلَبُوسِ الْخَاتَمِ إِلَّا لِذِي سُلْطَانٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal bin Fadlalah] telah menceritakan kepadaku ['Ayyas bin 'Abbas] dari [Abu Al Hushain Al Haitsam bin Syufai] sesungguhnya telah mendengarnya, berkata: saya bersama sahabatku yang bernama [Abu 'Amir] keluar seseorang dari Ma'afir untuk shalat di 'Iliya', dia adalah seorang ahli kisah, seseorang dari Azd yang bernama [Abu Raihanah] dari kalangan sahabat, Abu Hushain berkata: "Lalu sahabat saya mendahuluiku, ke masjid, saya pun menemuinya, lalu saya duduk di sampingnya, dan dia bertanya kepadaku, "Apakah kamu mendapatkan kisah Abu Raihanah?" saya menjawab, "Tidak." Lalu dia berkata: saya mendengarnya berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengikir gigi, mentato, mencukur alis, seorang laki-laki yang tidur dengan laki-laki lainnya tanpa dengan pakaian. Seorang wanita yang tidur dengan wanita lainnya dalam satu selimut. Seorang laki-laki yang menjadikan bagian bawah pakaiannya dari sutra sebagaimana orang terkenal atau dia menaruhkannya pada kedua pundaknya sebagaimana orang asing, merampok dan menaiki kendaraan yang terbuat dari kulit macan dan memakai cincin kecuali penguasa."
Sanad — chain of narrators
-
Syam'un bin Zaid bin Khunafah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Abdullah bin Jabir
Komentar ulama
- NULL
- maqbul
-
Al Haitsam bin Syufay
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Ayyasy bin 'Abbas
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shalih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- An Nasa'i
- Laisa bihi ba's
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- mentsiqahkannya
-
Al Mufadlol bin Fadlolah bin 'Ubaid
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- tsiqah
- Abu Zur'ah
- la ba`sa bih
- Ibnu Saad
- mungkarul hadits
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Ibnu Hajar
- tsiqah fadil
-
Yahya bin Ghailan bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Abu Bakar AlKhatib
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Qani'
- shalih
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah