حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ مَوْلَى تُجِيبَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَرْيَةً مِنْ قُرَى الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهَا جَرَبَّةُ فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي لَا أَقُولُ فِيكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَامَ فِينَا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَقَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى مِنْ السَّبَايَا وَأَنْ يُصِيبَ امْرَأَةً ثَيِّبًا مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا يَعْنِي إِذَا اشْتَرَاهَا وَأَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ وَأَنْ يَرْكَبَ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَأَنْ يَلْبَسَ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata: telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata: telah bercerita kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] mantan budak Tujib, dari [Hanasy Ash-Shana'ani] berkata: kami berperang bersama [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari] di suatu desa di negara Maroko yang bernama Jarabbah, lalu dia berdiri di tengah-tengah kami berkhutbah, lalu berkata: "Wahai orang-orang, saya tidak mengatakan kepada kalian kecuali apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: saat itu beliau berdiri di tengah-tengah kami pada Perang Hunain, "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, ia mengalirkan airnya pada sawah orang lain' maksudnya mensetubuhi wanita hamil dari tawanan Perang, terlarang seseorang mensetubuhi wanita menjanda dari tawanan sampai dia tahu betul ketidakhamilannya maksudnya jika dia membeli tawanan itu, juga terlarang menjual ghanimah sampai dibagi, atau menaiki kendaraan dari fa'i kaum muslimin sampai jika dia hewan tunggangan itu telah melemah, dia mengembalikannya, dan memakai pakaian dari fa'i (harta kaum muslimin yang dirampas dari musuhnya tanpa adanya Perang) hingga jika telah menjadi usang, dia mengembalikannya."
Sanad — chain of narrators
-
Ruwaifi' bin Tsabit bin As Sakan
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Hanasy bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shalih
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Ya'qub bin sufyan
- Tsiqah
-
Habib bin Asy Syahid
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- mentsiqahkannya
-
Yazid bin Abi Habib Suwaid
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- "tsiqah,faqih"
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Muhammad bin Ishaq bin Yasar
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Hasanul Hadits
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Madini
- shalih Wasath
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq Yudallis
-
Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Seorang ulama besar
-
Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad bin Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah fadlil
- Adz Dzahabi
- hujjah wara'