حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي الرَّازِيَّ عَنْ يَزِيْدَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سِبَاعٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ نَاقَةً مِنْ دَارِ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ فَلَمَّا خَرَجْتُ بِهَا أَدْرَكَنَا وَاثِلَةُ وَهُوَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ فَقَالَ يَا عَبَد اللَّهِ اشْتَرَيْتَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَيَّنَ لَكَ مَا فِيهَا قُلْتُ وَمَا فِيهَا قَالَ إِنَّهَا لَسَمِينَةٌ ظَاهِرَةُ الصِّحَّةِ قَالَ فَقَالَ أَرَدْتَ بِهَا سَفَرًا أَمْ أَرَدْتَ بِهَا لَحْمًا قُلْتُ بَلْ أَرَدْتُ عَلَيْهَا الْحَجَّ قَالَ فَإِنَّ بِخُفِّهَا نَقْبًا قَالَ فَقَالَ صَاحِبُهَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ أَيْ هَذَا تُفْسِدُ عَلَيَّ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعُ شَيْئًا إِلَّا يُبَيِّنُ مَا فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلَّا يُبَيِّنُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] yaitu Ar-Razi dari [Yazid bin Abu Malik] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Siba'] berkata: saya membeli unta dari perkampungan [Watsilah bin Al Asyqa'], ketika kami keluar dari perkampungan itu, kami mengetahui Watsilah sedang membentangkan selendangnya, lalu dia berkata: "Wahai hamba Allah, engkau membeli unta itu?" Abu Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah pemilik unta menjelaskan kepadamu segala hal ihwal unta itu?" saya bertanya, "Memangnya kenapa"? Pemilik unta menjawab, "Unta tersebut gemuk dan kelihatan sehat". Watsilah bertanya kepadaku, "Unta tersebut memangnya hendak kau pergunakan untuk apa, digunakan untuk perjalanan atau diambil dagingnya"? Saya (Abu Siba') menjawab, "Bukan, tapi saya gunakan untuk keperluan haji" Watsilah berkata: "Maaf ya, kaki unta itu berlubang, " pemilik unta tersebut berkata: "Kiranya Allah membereskanmu -Maksud pemilik unta, ucapan Watsilah menjadikan jual belinya gagAl -", (Watsilah bin Al Asyqa') berkata: Maaf saja, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut kecuali harus menjelaskannya."
Sanad — chain of narrators
-
Watsilah bin Al Asqa' bin ka'ab bin 'Amir
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Abu Siba'
Komentar ulama
- Abu Hatim Ar Rozy
- majhul
-
Yazid bin Abi Malik
Komentar ulama
- NULL
- majhul
-
Isa bin Abi 'Isa Mahan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ahmad bin Hambal
- shalihul hadits
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
-
Hasyim bin Al Qasim bin Muslim bin Miqsam
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnul Madini
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Qani'
- Tsiqah
- Ibnu Abdil Barr
- Shaduuq
- An Nasa'i
- la ba`sa bih
- Hakim
- hafidz tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- tsiqoh hafidz