حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يُحَدِّثُ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ ظُهَيْرٍ قَالَ كَانَ أَحَدُنَا إِذَا اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ أَوْ افْتَقَرَ إِلَيْهَا أَعْطَاهَا بِالنِّصْفِ وَالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَيَشْتَرِطُ ثَلَاثَ جَدَاوِلَ وَالْقُصَارَةَ وَمَا سَقَى الرَّبِيعُ وَكُنَّا نَعْمَلُ فِيهَا عَمَلًا شَدِيدًا وَنُصِيبُ مِنْهَا مَنْفَعَةً فَأَتَانَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ لَكُمْ نَهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَقَالَ مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْهَا وَنَهَانَا عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ الرَّجُلُ يَكُونُ لَهُ الْمَالُ الْعَظِيمُ مِنْ النَّخْلِ فَيَجِيءُ الرَّجُلُ فَيَأْخُذُهَا بِكَذَا وَكَذَا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] mengatakan: pernah aku mendengar [Mujahid] menceritakan hadis dari [Usaid bin Zhuhair] mengatakan: Salah seorang dari kami jika dahulu jika tidak memerlukan lagi ladangnya, ia menyerahkannya kepada seseorang dengan syarat mendapatkan bagian separoh, sepertiga, atau seperempatnya, dan juga mensyaratkan memperoleh tiga anak sungai, sisa-sisa hasil panen, dan sesayuran yang tumbuh karena musim semi. Ketika itu kami harus bekerja ekstra keras sehingga kami hitung dengan cara itu mendapat manfaat. Di kemudian hari [Rafi' bin Khudaij] mendatangi kami seraya mengatakan 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang suatu hal yang mendatangkan manfaat bagi kalian namun pada saat yang sama ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya lebih baik bagi kalian. Rasul melarang kalian jual beli buah-buahan yang masih dalam tangkai untuk ditukar buah masak dalam ukuran tertentu, dan beliau bersabda: Siapa yang mempunyai pekarangan, berikan saja kepada saudaranya, atau tinggalkan saja. Rasul juga melarang kami muzabanah, dan maksud muzabanah, seseorang yang mempunyai kurma masih dalam pohon, kemudian didatangi tengkulak, ia mengajukan penawaran agar kurmanya ditukar dengan beberapa wasaq kurma masak.
Sanad — chain of narrators
-
Rafi' bin Khudaij bin Rafi'
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Usaid bin Zhahir bin Rafi'
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Mujahid bin Jabar
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tabi'i Tsiqoh
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Imam ilmu Tafsir
- Adz Dzahabi
- Hujjah
-
Manshur bin Al Mu'tamir
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
-
Syu'bah bin Al Hajjaj bin Al Warad
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
- Abu Daud
- tidak ada seorangpun yang lebih baik haditsnya dari padanya
- Ats Tsauri
- amirul mukminin fil hadits
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- tsiqoh hafidz
- Adz Dzahabi
- tsabat hujjah
-
Muhammad bin Ja'far
Komentar ulama
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Abul Fath Al Azdy
- Shaduuq