حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ وَعَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَعَنْ هَذِهِ الْأَنْبِذَةِ فِي الْأَوْعِيَةِ قَالَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ذَلِكَ أَلَا إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّهَا تُرِقُّ الْقُلُوبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ فَزُورُوهَا وَلَا تَقُولُوا هَجْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّ النَّاسَ يَبْتَغُونَ أَدَمَهُمْ وَيُتْحِفُونَ ضَيْفَهُمْ وَيَرْفَعُونَ لِغَائِبِهِمْ فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ هَذِهِ الْأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِيمَا شِئْتُمْ مَنْ شَاءَ أَوْ كَأَنَّ سِقَاءَهُ عَلَى إِثْمٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Harits Al Taimi] dari ['Amr bin 'Amir] dari [Anas bin Malik] berkata: Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang tiga hal: ziarah kubur, daging kurban setelah tiga hari, dan Nabidz dalam beberapa bejana. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata: kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda setelah itu, "Ketahuilah! saya dahulu pernah melarang kalian tiga hal, kemudian terbukti padaku pada ketiganya ada sesuatu yang tidak beres, aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur ternyata aku melihat bahwa hal itu dapat melunakkan hati dan meneteskan air mata serta mengingatkan Akhirat maka berziarahlah kalian (untuk mengingat aakherat), dan janganlah kalian berkata keji atau kotor, dan aku juga pernah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah tiga malam, kemudian fakta membuktikan bahwa orang orang mempergunakannya untuk menghadiahkan tamu mereka namun ada menimbunnya untuk yang tidak hadir, maka tahanlah (simpanlah) sekehendak kalian, dan aku juga telah melarang kalian dari meminum nabidz (perasan buah buahan yang telah disimpan yang hampir menjadi khomer) di dalam bejana bejana ini, maka minumlah sekehendak kalian, dan janganlah kalian meminum minuman yang memabukkan, dan barang siapa yang berniyat untuk tujuan jahat ini, maka ia telah menutup mulut bejananya dengan berdosa.
Sanad — chain of narrators
-
Anas bin Malik bin An Nadlir bin Dlamdlom bin Zaid bin Haram
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Amru bin 'Amir
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Yahya bin 'Abdullah bin Al Harits
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- dla'iful hadits
- Ibnul Madini
- ma'ruf
- Abu Hatim
- dla'if
- An Nasa'i
- dla'if
- Al 'Ajli
- laisa bi qowi
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- layyinul hadits
- Adz Dzahabi
- "shaduuq, padanya terdapat kelemahan"
-
Salam bin Sulaim
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- tsiqah mutqin
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaahibu hadits
- Adz Dzahabi
- Alhafidz
-
Affan bin Muslim bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hafizh
- Ibnu Saad
- Tsiqah