حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ يَوْمَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَالَ وَكَانَ أَبُو طَلْحَةَ قَدْ اجْتَمَعَ إِلَيْهِ بَعْضُ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَانْظُرْ قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَظَرْتُ فَسَمِعْتُ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ قَالَ فَاذْهَبْ فَأَهْرِقْهَا قَالَ فَجِئْتُ فَأَهْرَقْتُهَا قَالَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ قُتِلَ سُهَيْلُ ابْنُ بَيْضَاءَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا } إِلَى آخِرِ الْآيَةَ قَالَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ الْبُسْرَ وَالتَّمْرَ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid, dari [Tsabit] dari [Anas] berkata: Saya sedang menuangkan minuman untuk suatu kaum dikala arak diharamkan. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata: Saat itu Abu Thalhah sedang dikerumuni oleh sahabat-sahabatnya. Lalu datanglah seorang laki-laki berujar, bukankah arak telah diharamkan?. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: Abu Thalhah berkata kepadaku, keluarlah dan perhatikanlah. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata: maka saya keluar dan saya perhatikan, dan saya mendengar seseorang mengucapkan "arak telah diharamkan!. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: maka berita itu saya kabarkan. (Abu Thalhah Radhiyalalhu'anhu) berkata: pergilah dan tumpahkanlah!. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: lalu saya pergi dan saya tumpahkan. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: sebagian sahabat berkata: Suhail bin Baidha' telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perutnya. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu" sampai akhir ayat. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata: arak mereka pada waktu itu adalah opolosan antara fadhikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda) dan kurma.
Sanad — chain of narrators
-
Anas bin Malik bin An Nadlir bin Dlamdlom bin Zaid bin Haram
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Tsabit bin Aslam
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu 'Adi
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah abid
-
Hammad bin Zaid bin Dirham
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Seorang Imam Kaum Muslimin
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah tsabat Faqih
-
Yunus bin Muhammad bin Muslim
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syaibah
- tsiqah tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat
- Adz Dzahabi
- Hafizh