حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي سَبَإٍ عُتْبَةَ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ عَامِرٍ الْيَزَنِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ مُغِيثٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ صَاحِبَ الدَّابَّةِ أَحَقُّ بِصَدْرِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam Bin Nafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Abu Saba' 'Utbah Bin Tamim] dari [Al Walid Bin 'Amir Al Yazani] dari ['Urwah Bin Mughits Al Anshari] dari [Umar Bin Al Khaththab], dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan bahwa pemilik hewan lebih berhaq atas dadanya."
Sanad — chain of narrators
-
Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Urwah bin Mu'attib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Al Walid bin 'Amir
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Utbah bin Tamim
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- maqbul
-
Isma'il bin 'Ayyasy bin Sulaim
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Husnu riwayatihi 'an asy Syamiyyin
- Yahya bin Ma'in
- Laisa bihi ba`s fi ahli asy Syam
- Ali bin Al Madini
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Ibnu Abi Syaibah
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Amru bin Al Fallas
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- Dahim
- Dia mentsiqahkannya pada orang-orang Syam dan mendhaifkannya pada yang lainnya
- At Tirmidzi
- Dishahihkan selain dari hadits ahli Syam
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduq jika ia meriwayatkan dari penduduk negerinya
- Adz Dzahabi
- Alimnya ahli Syam
-
Al Hakam bin Nafi'
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah Shaduuq
- Al 'Ajli
- la ba`sa bih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat