حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ عَوْفٌ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq], dia berkata: telah mengabarkan kepada kami ['Auf] dari [Anas bin Sirin], -'Auf berkata: dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari [Abu Hurairah], – ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang wanita pezina diampuni dosanya, ketika ia melewati seekor anjing yang berada di bibir sumur menjulurkan lidah dan hampir mati karena kehausan, lalu ia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudung, ia kemudian menimba air dan diberikan kepada anjing tersebut, maka iapun diampuni karenanya."
Sanad — chain of narrators
-
Abdur Rahman bin Shakhr
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
- Rawi terputus
-
Anas bin Sirin
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Auf bin Abi Jamilah
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Ishaq bin Yusuf bin Mirdas
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al Bazzar
- Tsiqah
- Abu Hatim
- shalihul hadits
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah