حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ حَنَشٍ الْكِنَانِيِّ أَنَّ قَوْمًا بِالْيَمَنِ حَفَرُوا زُبْيَةً لِأَسَدٍ فَوَقَعَ فِيهَا فَتَكَابَّ النَّاسُ عَلَيْهِ فَوَقَعَ فِيهَا رَجُلٌ فَتَعَلَّقَ بِآخَرَ ثُمَّ تَعَلَّقَ الْآخَرُ بِآخَرَ حَتَّى كَانُوا فِيهَا أَرْبَعَةً فَتَنَازَعَ فِي ذَلِكَ حَتَّى أَخَذَ السِّلَاحَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ فَقَالَ لَهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَقْتُلُونَ مِائَتَيْنِ فِي أَرْبَعَةٍ وَلَكِنْ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ إِنْ رَضِيتُمُوهُ لِلْأَوَّلِ رُبُعُ الدِّيَةِ وَلِلثَّانِي ثُلُثُ الدِّيَةِ وَلِلثَّالِثِ نِصْفُ الدِّيَةِ وَلِلرَّابِعِ الدِّيَةُ فَلَمْ يَرْضَوْا بِقَضَائِهِ فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ قَالَ فَأُخْبِرَ بِقَضَاءِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَجَازَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Hanasy Al Kinani] bahwa Suatu kaum di Yaman menggali lubang untuk (menangkap) singa, kemudian seekor singa terperangkap di dalamnya, lantas orang-orang pun mengurungnya, tiba-tiba seorang lelaki terjatuh ke dalamnya dan dia berpegangan kepada yang lainnya, dan orang (yang ditarik) berpegangan kepada yang lainnya, dan orang tersebut pun berpegangan kepada yang lainnya, sehingga jumlah mereka empat orang. Akhirnya mereka saling berselisih dalam masalah ini sampai-sampai mereka saling mencabut senjata untuk menyerang satu sama lain. Maka [Ali] radliyallahu 'anhu berkata kepada mereka: "Apakah kalian akan membunuh dua ratus orang karena empat nyawa? Saya akan memutuskan perkara ini diantara kalian jika kalian rela dengan keputusanku. Bagi orang yang pertama seperempat diyat, bagi orang yang kedua sepertiga diyat, bagi orang yang ketiga setengah diyat dan bagi orang yang keempat satu diyat penuh." Mereka tidak menerima keputusan tersebut kemudian mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Saya akan memutuskannya diantara kalian." Hanasy Al Kinani berkata: Ketika beliau diberitahu dengan keputusan yang di putuskan Ali radliyallahu 'anhu maka beliau pun menyetujuinya.
Sanad — chain of narrators
-
Ali bin Abi Thalib bin 'Abdu Al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Hanasy bin Al Mu'tamir
Komentar ulama
- Abu Daud
- Tsiqah
- An Nasa'i
- laisa bi qowi
- Al 'Ajli
- Tabi'i Tsiqoh
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq Lahu Auham
-
Simak bin Harb bin Aus
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- shaduuq tsiqah
- An Nasa'i
- Di haditsnya ada sesuatu
- Ibnu Hibban
- Banyak salah
- Adz Dzahabi
- Jelek Hafalannya
-
Hammad bin Salamah bin Dinar
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- diperselisihkan statusnya sebagai shahabat
-
Waki' bin Al Jarrah bin Malih
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syaibah
- Hafizh
- Ibnu Sa'd
- tsiqah ma`mun
- Ibnu Hibban
- Hafizh
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah ahli ibadah
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh