Sunan Darimi سنن الدارمي

3151–3160 of 3367

  1. Sunan Darimi #3151
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ أَوْصَى غُلَامٌ مِنْ الْحَيِّ ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ فَقَالَ شُرَيْحٌ إِذَا أَصَابَ الْغُلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ جَازَتْ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يُعْجِبُنِي وَالْقُضَاةُ لَا يُجِيزُونَ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] ia berkata: "Seorang anak berumur tujuh tahun dari suatu kampung pernah berwasiat." Maka [Syuraih] berkata: "Jika anak itu dalam wasiatnya benar maka wasiat itu dibolehkan." Abu Muhammad berkata: "Hal itu membuatku kagum namun para hakim tidak membolehkannya."

  2. Sunan Darimi #3152
    Detail

    حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ أَنَّهُ شَهِدَ شُرَيْحًا أَجَازَ وَصِيَّةَ عَبَّاسِ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ مَرْثَدٍ لِظِئْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْحِيرَةِ وَعَبَّاسٌ صَبِيٌّ

    Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] bahwa ia menyaksikan [Syuraih] membolehkan wasiat Abbas bin Isma'il bin Martsad kepada ibu susunya dari penduduk Hirah, padahal Abbas masih kecil."

  3. Sunan Darimi #3153
    Detail

    حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ قَالَ قَالَ شُرَيْحٌ إِذَا اتَّقَى الصَّبِيُّ الرَّكِيَّةَ جَازَتْ وَصِيَّتُهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; [Syuraih] berkata: "Jika seorang anak kecil dapat menghindari sumur, maka wasiatnya dibolehkan."

  4. Sunan Darimi #3154
    Detail

    حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ أَنَّ غُلَامًا مِنْهُمْ حِينَ ثُغِرَ يُقَالُ لَهُ مَرْثَدٌ أَوْصَى لِظِئْرٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ الْحِيرَةِ بِأَرْبَعِينَ دِرْهَمًا فَأَجَازَهُ شُرَيْحٌ وَقَالَ مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ أَجَزْنَاهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] bahwa seorang anak dari mereka ketika telah tanggal giginya dipanggil Martsad, ia berwasiat kepada ibu susunya dari penduduk Hirah sebanyak empat puluh dirham. Dan [Syuraih] membolehkannya hal itu, ia katakan, "Siapa saja yang sesuai dengan haknya maka kami membolehkannya."

  5. Sunan Darimi #3155
    Detail

    حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ غُلَامًا بِالْمَدِينَةِ حَضَرَهُ الْمَوْتُ وَوَرَثَتُهُ بِالشَّامِ وَأَنَّهُمْ ذَكَرُوا لِعُمَرَ أَنَّهُ يَمُوتُ فَسَأَلُوهُ أَنْ يُوصِيَ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُوصِيَ فَأَوْصَى بِبِئْرٍ يُقَالُ لَهَا بِئْرُ جُشَمَ وَإِنَّ أَهْلَهَا بَاعُوهَا بِثَلَاثِينَ أَلْفًا ذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ أَنَّ الْغُلَامَ كَانَ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ

    Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] mengabarkan kepadanya, bahwa ada seorang anak di Madinah sedang menghadapi kematian sementara ahli warisnya berada di Syam. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa anak itu akan meninggal, lalu mereka meminta kepadanya agar ia berwasiat. Maka [Umar] menyuruhnya untuk berwasiat, ia pun berwasiat dengan sebuah sumur bernama sumur Jusyam dan pemiliknya menjual dengan harga tiga puluh ribu." Abu Bakar menyebutkan bahwa anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun.

  6. Sunan Darimi #3156
    Detail

    حَدَّثَنَا يَزِيدُ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ يَجُوزُ وَصِيَّةُ الصَّبِيِّ فِي مَالِهِ فِي الثُّلُثِ فَمَا دُونَهُ وَإِنَّمَا يَمْنَعُهُ وَلِيُّهُ ذَلِكَ فِي الصِّحَّةِ رَهْبَةَ الْفَاقَةِ عَلَيْهِ فَأَمَّا عِنْدَ الْمَوْتِ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَمْنَعَهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Hisyam Ad Dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata: "Seorang anak kecil dibolehkan berwasiat dengan sepertiga dari hartanya atau kurang dari itu, walinya hanya boleh melarangnya berwasiat pada waktu sehat karena khawatir kemiskinan menimpanya. Adapun ketika (anak itu) akan meninggalnya maka walinya tidak berhak melarangnya."

  7. Sunan Darimi #3157
    Detail

    حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ وَأَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ أُتِيَ فِي جَارِيَةٍ أَوْصَتْ فَجَعَلُوا يُصَغِّرُونَهَا فَقَالَ مَنْ أَصَابَ الْحَقَّ أَجَزْنَاهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dan [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abdullah bin Utbah], bahwa pernah didatangkan kepadanya seorang anak perempuan yang masih kecil, anak tersebut ingin berwasiat (dengan hartanya), namun mereka menganggapnya masih kecil. Abdullah bin Utbah berkata: "Jika mendapati kebenaran maka kami membolehkannya."

  8. Sunan Darimi #3158
    Detail

    حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرٍ أَنَّ سُلَيْمًا الْغَسَّانِيَّ مَاتَ وَهُوَ ابْنُ عَشْرٍ أَوْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَوْصَى بِبِئْرٍ لَهُ قِيمَتُهَا ثَلَاثُونَ أَلْفًا فَأَجَازَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد النَّاسُ يَقُولُونَ عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنَيْهِ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدٍ ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِمَا مِثْلَ ذَلِكَ غَيْرَ أَنَّ أَحَدَهُمَا قَالَ ابْنُ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَقَالَ الْآخَرُ قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد عَنْ ابْنَيْهِ يَعْنِي ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ

    Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'd] dari [Abu Bakar], bahwa Sulaim Al Ghassan meninggal pada umur sepuluh atau dua belas tahun, ia pun berwasiat dengan sumur miliknya yang bernilai tiga puluh ribu, [Umar bin Al Khaththab] pun membolehkannya." Abu Muhammad berkata: "Orang-orang mengatakan, 'Ia adalah Amru bin Sulaim'." Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari kedua anaknya [Abdullah] dan [Muhammad] keduanya anak Abu Bakar dari [Ayah keduanya] seperti itu, hanya saja salah seorang dari keduanya berkata: "Ia berumur tiga belas tahun." Yang lain berkata: "Sebelum ia bermimpi junub." Abu Muhammad berkata: "Dari kedua anaknya, yakni kedua anak Abu Bakar."

  9. Sunan Darimi #3159
    Detail

    حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ وَصِيَّتُهُ لَيْسَتْ بِجَائِزَةٍ إِلَّا مَا لَيْسَ بِذِي بَالٍ يَعْنِي الْغُلَامَ قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ

    Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa ia berkata: "Wasiatnya tidak dibolehkan kecuali jika ia sudah memiliki nalar, yakni anak yang belum bermimpi junub."

  10. Sunan Darimi #3160
    Detail

    حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ لَا يَجُوزُ طَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ وَلَا هِبَتُهُ وَلَا صَدَقَتُهُ وَلَا عَتَاقَتُهُ حَتَّى يَحْتَلِمَ

    Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Tidak sah talak anak kecil, wasiat, hibah, sedekah dan pemerdekaannya hingga ia bermimpi junub."