Sunan Darimi سنن الدارمي

3111–3120 of 3367

  1. Sunan Darimi #3111
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ الْحَسَنِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَلْيَقْبَلْ وَصِيَّتَهُ وَإِنْ كَانَ حَاضِرًا فَهُوَ بِالْخِيَارِ إِنْ شَاءَ قَبِلَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] bahwa ia pernah berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada seseorang yang tidak ada di tempat hendaklah ia menerima wasiatnya, jika berada di tempat maka ia boleh memilih, jika mau ia bisa menerima dan jika mau ia bisa menolaknya."

  2. Sunan Darimi #3112
    Detail

    حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ وَمُحَمَّدًا عَنْ الرَّجُلِ يُوصِي إِلَى الرَّجُلِ قَالَا نَخْتَارُ أَنْ يَقْبَلَ

    Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] ia berkata: "Aku bertanya kepada [Al Hasan] dan [Muhammad] tentang seseorang yang berwasiat kepada orang lain, keduanya berkata: "Menurut kami hendaklah ia menerimanya."

  3. Sunan Darimi #3113
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَسْعَدَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَهُوَ غَائِبٌ فَإِذَا قَدِمَ فَإِنْ شَاءَ قَبِلَ فَإِذَا قَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرُدَّ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Asad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seorang laki-laki berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat maka ketika datang, jika mau boleh menerimanya, dan jika ia telah menerima maka tidak boleh lagi menolaknya."

  4. Sunan Darimi #3114
    Detail

    حَدَّثَنَا الْوَضَّاحُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فَعُرِضَتْ عَلَيْهِ الْوَصِيَّةُ وَكَانَ غَائِبًا فَقَبِلَ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَرْجِعَ

    Telah menceritakan kepada kami [Al Wadldlah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain lalu wasiat tersebut ditawarkan kepadanya, saat itu ia tidak berada di tempat dan ia menerima, maka tidak boleh baginya untuk menolak."

  5. Sunan Darimi #3115
    Detail

    حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِإِنْسَانٍ وَهُوَ غَائِبٌ وَكَانَ مَيِّتًا وَهُوَ لَا يَدْرِي فَهِيَ رَاجِعَةٌ

    Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada orang lain yang tidak berada di tempat dan ternyata ia telah meninggal, sedangkan orang yang berwasiat tidak tahu maka wasiat tersebut tidak berlaku."

  6. Sunan Darimi #3116
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِعَبْدِهِ ثُلُثَ مَالِهِ رُبُعَ مَالِهِ خُمُسَ مَالِهِ فَهُوَ مِنْ مَالِهِ دَخَلَتْهُ عَتَاقَةٌ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat kepada budaknya sepertiga, seperempat atau seperlima hartanya, maka harta itu termasuk harta budak. Pembebasannya yang memasukkannya."

  7. Sunan Darimi #3117
    Detail

    حَدَّثَنَا يَعْلَى عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ قَيْسٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ بَرَكَةَ مَالِهِ فِي حَيَاتِهِ فَإِذَا كَانَ عِنْدَ الْمَوْتِ تَزَوَّدَ بِفَجْرَةٍ

    Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] dari [Isma'il] dari [Qais] ia berkata: "Dikatakan, 'Sungguh, seorang laki-laki itu terhalang dari keberkahan hartanya semasa hidupnya jika pada saat kematiannya ia membawa kezhaliman terhadap ahli warisnya'."

  8. Sunan Darimi #3118
    Detail

    حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو زُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حُصَيْنٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ الْمُرَّانِ الْإِمْسَاكُ فِي الْحَيَاةِ وَالتَّبْذِيرُ عِنْدَ الْمَوْتِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يُقَالُ مُرٌّ فِي الْحَيَاةِ وَمُرٌّ عِنْدَ الْمَوْتِ

    Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid] telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] ia berkata; [Abdullah] berkata: "Ada dua kepahitan; kikir saat masih hidup dan foya-foya saat kematian." Abu Muhammad berkata: "Dikatakan kepahitan ketika hidup dan kepahitan ketika meninggal dunia."

  9. Sunan Darimi #3119
    Detail

    حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِآخَرَ بِمِثْلِ نَصِيبِ ابْنِهِ فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِثْلُ نَصِيبِهِ حَتَّى يَنْقُصَ مِنْهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu."

  10. Sunan Darimi #3120
    Detail

    حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ كَانَ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ فَأَوْصَى لِرَجُلٍ مِثْلَ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا أَرْبَعَةً قَالَ الشَّعْبِيُّ يُعْطَى الْخُمُسَ

    Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia memberikan wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah empat orang." Asy Sya'bi berkata: "Ia diberi seperlima."