Sunan Darimi سنن الدارمي

2861–2870 of 3367

  1. Sunan Darimi #2861
    Detail

    أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْأَشْعَثِ أَنَّ عَمَّةً لَهُ تُوُفِّيَتْ يَهُودِيَّةً بِالْيَمَنِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ إِلَيْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا

    Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Sulaiman bin Yasar] mengabarkan kepadanya dari [Muhammad bin Al Asy'ats] bahwa seorang bibinya meninggal dunia di Yaman dalam keadaan (beragama) yahudi. Lalu ia menceritakan hal itu kepada [Umar bin Al Khaththab], maka ia berkata; Orang yang terdekat dan seagama dengannya adalah yang berhak mewarisinya.

  2. Sunan Darimi #2862
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ مَاتَتْ عَمَّةُ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَأَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَهْلُ دِينِهَا يَرِثُونَهَا

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] ia berkata; Bibi Asy'ats bin Qais meninggal dunia dalam keadaan yahudi. Lalu ia menemui [Umar bin Al Khaththab], ia pun mengatakan; Orang yang seagama dengannya yang lebih berhak mewarisinya.

  3. Sunan Darimi #2863
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَهْلُ الشِّرْكِ لَا نَرِثُهُمْ وَلَا يَرِثُونَا

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hammad] dari [Ibrahim] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] pernah berkata; Kita tidak berhak mewarisi warisan orang musyrik dan mereka tidak berhak mewarisi kita.

  4. Sunan Darimi #2864
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ عِيسَى الْحَنَّاطِ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ قَالُوا لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ دِينَيْنِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Isa Al Hannath] dari [Asy Sya'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar mengatakan; (Antara) dua pemeluk agama (yang berbeda) tidak bisa saling mewarisi.

  5. Sunan Darimi #2865
    Detail

    حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عُمَرَ قَالَ لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

    Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Mutharrif] dari [Amir] dari [Umar] ia berkata; Dua pemeluk agama tidak bisa saling mewarisi.

  6. Sunan Darimi #2866
    Detail

    أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَا نَرِثُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا يَرِثُونَا إِلَّا أَنْ يَمُوتَ لِلرَّجُلِ عَبْدُهُ أَوْ أَمَتُهُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Jabir] ia berkata; Kita tidak berhak mewarisi ahli kitab dan mereka tidak berhak mewarisi kita kecuali jika budak laki-laki atau budak perempuan milik seseorang meninggal dunia.

  7. Sunan Darimi #2867
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَشْعَثِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَرِثُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا يَرِثُونَا إِلَّا الرَّجُلُ يَرِثُ عَبْدَهُ أَوْ أَمَتَهُ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita tidak berhak mewarisi ahli kitab dan mereka tidak berhak mewarisi kita kecuali seseorang yang mewarisi budak laki-laki atau budak perempuan miliknya."

  8. Sunan Darimi #2868
    Detail

    حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ كَانَ مُعَاوِيَةُ يُوَرِّثُ الْمُسْلِمَ مِنْ الْكَافِرِ وَلَا يُوَرِّثُ الْكَافِرَ مِنْ الْمُسْلِمِ قَالَ قَالَ مَسْرُوقٌ وَمَا حَدَثَ فِي الْإِسْلَامِ قَضَاءٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ تَقُولُ بِهَذَا قَالَ لَا

    Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; [Mu'awiyah] membolehkan orang muslim mewarisi orang kafir namun tidak membolehkan orang kafir mewarisi orang muslim. Ia melanjutkan; Masruq berkata; Tidak ada satu keputusan dalam Islam yang lebih aku sukai dari pada keputusan ini. Ada yang bertanya kepada Abu Muhammad; Apakah engkau juga mengatakan seperti ini? Ia menjawab; Tidak.

  9. Sunan Darimi #2869
    Detail

    حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَامِرٍ أَنَّ الْمُعْزِلَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ تُوُفِّيَتْ بِالْيَمَنِ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ فَرَكِبَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَكَانَتْ عَمَّتَهُ إِلَى عُمَرَ فِي مِيرَاثِهَا فَقَالَ عُمَرُ لَيْسَ ذَاكَ لَكَ يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ

    Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] bahwa Al Mu'zilah binti Al Harits meninggal dunia di Yaman dalam keadaan yahudi. Al Asy'ats bin Qais segera menunggang kuda dan berangkat menemui Umar untuk menanyakan tentang warisannya, ia adalah bibinya dari pihak ayah. [Umar] pun menjawab; Tidak ada hak warisannya bagimu. Orang yang terdekat dan seagama dengannya yang berhak mewarisinya. Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi.

  10. Sunan Darimi #2870
    Detail

    حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ شَتَّى وَلَا يَحْجُبُ مَنْ لَا يَرِثُ

    Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Sirin] ia berkata; [Umar bin Al Khaththab] berkata; Dua pemeluk agama yang berbeda tidak dapat saling mewarisi dan orang yang tidak dapat mewarisi tidak dapat menghalangi ahli waris lain.