Sunan Darimi سنن الدارمي

2751–2760 of 3367

  1. Sunan Darimi #2751
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ خَالَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [ayahnya] dari [Al Fudlail bin Amr] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ibnu Abbas] menyelisihi pendapat ahlu qiblat dalam masalah isteri dan kedua orang tua, ia menjadikan bagian ibu sepertiga dari seluruh harta.

  2. Sunan Darimi #2752
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَضَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ فَأَعْطَى الْبِنْتَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [Al Aswad bin Yazid] ia berkata; [Mu'adz bin Jabal] memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.

  3. Sunan Darimi #2753
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ فَقَالَ أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Az Zubair tidak menetapkan warisan pada saudara perempuan seayah dan seibu bersama anak perempuan hingga Al Aswad menceritakannya bahwa [Mu'adz bin Jabal] menjadikan anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapat bagian setengah. Ia pun berkata; Engkau adalah utusanku kepada Abdullah bin Utbah. Kabarkan hal ini kepadanya, ketika itu ia menjabat sebagai hakim di Kufah.

  4. Sunan Darimi #2754
    Detail

    حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا فَقَالَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِأُخْتِهِ مَا بَقِيَ وَقَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ

    Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.

  5. Sunan Darimi #2755
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي زَوْجٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأُمٍّ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعَبْدُ اللَّهِ وَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَ وَقَالَ عُمَرُ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang suami, isteri saudara perempuan seayah seibu dan saudara perempuan seibu. Ia berkata; [Umar], [Abdullah] dan [Zaid] menetapkan musyarrakah bagi mereka. Umar berkata; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.

  6. Sunan Darimi #2756
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ كَانَ لَا يُشَرِّكُ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia tidak menetapkan musyarrakah.

  7. Sunan Darimi #2757
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّكُ وَعَلِيٌّ كَانَ لَا يُشَرِّكُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] bahwa [Utsman] menetapkan musyarrakah namun [Ali] tidak menetapkan musyarrakah.

  8. Sunan Darimi #2758
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Dzakwan] bahwa [Zaid] menetapkan musyarrakah.

  9. Sunan Darimi #2759
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ شُرَيْحٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Syuraih] bahwa ia menetapkan musyarrakah.

  10. Sunan Darimi #2760
    Detail

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَةِ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا

    Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al Hajjaj] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Sa'id bin Fairuz] dari [ayahnya] bahwa [Umar] berkata tentang musyarrakah; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.