حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ حَفْصٍ عَنْ مَكْحُولٍ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِلرَّجُلِ بِدَنَانِيرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَمُوتُ الْمُوصَى لَهُ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ بِهَا مِنْ أَهْلِهِ قَالَ هِيَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمُتَوَفَّى الْمُوصِي يُنْفِذُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] dari [Hafsh] dari [Makhul] tentang seorang laki-laki yang berwasiat kepada orang lain beberapa dinar di jalan Allah, lalu orang yang diberi wasiat tersebut meninggal sebelum ia keluarkan uang itu dari keluarganya. Makhul katakan, "Uang itu beralih kepada para wali orang yang diberi wasiat yang meninggal dunia untuk digunakan di jalan Allah."
Sanad — chain of narrators
-
Makhul
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Shaduuq
- Abu Hatim
- orang yang paling faqih di syam pada masanya
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Yunus
- faqih 'alim
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- "tsiqah,faqih"
- Adz Dzahabi
- orang yang paling faqih di syam pada masanya
-
Hafsh bin Ghaylan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tertuduh seorang qadariyah
-
Al Walid bin Muslim
Komentar ulama
- Abu Hatim
- shalihul hadits
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Rawi #1359