أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ إِذَا تَصَدَّقَ الرَّجُلُ عَلَى بَعْضِ وَرَثَتِهِ وَهُوَ صَحِيحٌ بِأَكْثَرَ مِنْ النِّصْفِ رُدَّ إِلَى الثُّلُثِ وَإِذَا أَعْطَى النِّصْفَ جَازَ لَهُ ذَلِكَ قَالَ سَعِيدٌ وَكَانَ قُضَاةُ أَهْلِ دِمَشْقَ يَقْضُونَ بِذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Makhul] ia berkata: "Jika seorang laki-laki bersedekah kepada sebagian ahli warisnya -sedangkan ia masih dalam keadaan sehat- lebih dari setengah hartanya, maka harus kurangi hingga hanya sepertiga. Dan jika ia memberikan setengah hartanya maka hal itu diperbolehkan baginya." Sa'id berkata: "Para hakim Damaskus memutuskan hukum seperti itu."
Sanad — chain of narrators
-
Makhul
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Shaduuq
- Abu Hatim
- orang yang paling faqih di syam pada masanya
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Yunus
- faqih 'alim
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- "tsiqah,faqih"
- Adz Dzahabi
- orang yang paling faqih di syam pada masanya
-
Sa'id bin 'Abdul 'Aziz bin Abi Yahya
Komentar ulama
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah Imam
-
Marwan bin Muhammad bin Hassan
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Yahya bin Ma'in
- la ba`sa bih
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tsiqah imam