حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Musa Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Sayyar bin Abu Karb], bahwa ada seseorang mendatangi [Syuraih] dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, "Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya."
Sanad — chain of narrators
-
Syuraih bin Al Harits bin Qais
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Tsiqah
- Rawi #8500
- Rawi #2981
-
Al Fadlol bin Dukain bin Hammad bin Zuhair
Komentar ulama
- An Nasa'i
- tsiqah ma`mun
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Tsabat
- Adz Dzahabi
- Alhafidz