Sunan Darimi #2840

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ النُّعْمَانِ عَنْ مَكْحُولٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ قَالَ جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ و قَالَ مَكْحُولٌ فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ يُحْرِزُهُ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [An Nu'man] dari [Makhul] bahwa ia pernah ditanya tentang warisan anak seorang wanita yang melakukan li'an, untuk siapa hartanya? Ia menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (warisan itu) untuk ibunya, sebab iia (ibu) yang menanggung ujian tersebut, dan untuk para saudara laki-lakinya dari ibu. Makhul berkata; Jika ibunya meninggal dan meninggalkan anak laki-laki. Kemudian anak yang membuat ibunya mendapatkan warisan meninggal, maka semua warisannya untuk saudaranya seibu karena warisan itu seharusnya untuk ibu mereka dan kakek mereka, dan bagi bapaknya ibu (kakek) mendapat seperenam dari warisan cucu laki-lakinya dari anak perempuannya, dan seorang kakek dari ibu tidak mendapatkan warisan kecuali dalam posisi ini karena dia adalah bapak dari pihak ibu. Dan sebab saudara seibu mendapatkan warisan adalah karena ibu mereka. Sesungguhnya saudara laki-laki dari ibu hanyalah mewariskan kepada ibu-ibu mereka, dan kakek hanya mewariskan kepada anak perempuannya karena harta itu diperuntukkan kepadanya. Adapun harta yang ada pada anak untuk bagian warisan ibunya, maka menghalangi kakek untuk mendapatkannya jika seorang diri.

Sanad — chain of narrators

  1. Makhul · Tabi'ul Atba' kalangan biasa · Syam · wafat 113 H
    Komentar ulama
    Al 'Ajli
    Tsiqah
    Ibnu Kharasy
    Shaduuq
    Abu Hatim
    orang yang paling faqih di syam pada masanya
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Ibnu Yunus
    faqih 'alim
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    "tsiqah,faqih"
    Adz Dzahabi
    orang yang paling faqih di syam pada masanya
  2. An Nu'man bin Al Mundzir · Tabi'in (tdk jumpa Shahabat) · Syam · wafat 132 H
    Komentar ulama
    Dahim
    Tsiqah
    Abu Zur'ah
    Tsiqah
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
    Ibnu Hajar
    shaduq dituduh qadariyah
    Adz Dzahabi
    shaduq dituduh qadariyah
  3. Yahya bin Hamzah bin Waqid · Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan · Syam · wafat 183 H
    Komentar ulama
    Ahmad bin Hambal
    laisa bihi ba`s
    Yahya bin Ma'in
    Tsiqah
    Abu Hatim
    Shaduuq
    An Nasa'i
    Tsiqah
    Ibnu Hibban
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Ya'kub bin Sufyan
    Tsiqah
    Al 'Ajli
    Tsiqah
    Ya'kub bin Syaibah
    tsiqah masyhur
    Adz Dzahabi
    tsiqah imam
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    "tsiqah, terkena tuduhan beraliran qadariyah"
  4. Muhammad bin Al Mubarak bin Ya'laa · Tabi'ul Atba' kalangan tua · Syam · wafat 215 H
    Komentar ulama
    Al 'Ajli
    Tsiqah
    Abu Hatim
    Tsiqah
    Ibnu Syahin
    disebutkan dalam 'ats tsiqaat
    Ibnu Hajar al 'Asqalani
    Tsiqah
    Adz Dzahabi
    Ahadul aimmah