حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ يُشَرِّكُ الْجَدَّ إِلَى سِتَّةٍ مَعَ الْإِخْوَةِ يُعْطِي كُلَّ صَاحِبِ فَرِيضَةٍ فَرِيضَتَهُ وَلَا يُوَرِّثُ أَخًا لِأُمٍّ مَعَ جَدٍّ وَلَا أُخْتًا لِأُمٍّ وَلَا يَزِيدُ الْجَدَّ مَعَ الْوَلَدِ عَلَى السُّدُسِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُ وَلَا يُقَاسِمُ بِأَخٍ لِأَبٍ مَعَ أَخٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِذَا كَانَتْ أُخْتٌ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَأَخٌ لِأَبٍ أَعْطَى الْأُخْتَ النِّصْفَ وَالنِّصْفَ الْآخَرَ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْأَخِ نِصْفَيْنِ وَإِذَا كَانُوا إِخْوَةً وَأَخَوَاتٍ شَرَّكَهُمْ مَعَ الْجَدِّ إِلَى السُّدُسِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ali] pernah membagi harta secara musyarrakah pada kakek ketika bersama enam saudara laki-laki. Setiap orang yang memiliki bagian yang telah ditetapkan mendapatkan bagiannya, namun saudara laki-laki seibu tidak dapat mewarisi bersama kakek, begitu juga saudara perempuan seibu. Ali tidak memberikan bagian kakek bersama anak lebih dari seperenam kecuali jika bersama yang lainnya. Ia tidak memberi bagian untuk kakek dengan saudara laki-laki seayah bersama saudara laki-laki seayah dan seibu. Jika saudara perempuan seayah dan seibu dan saudara laki-laki seayah, ia memberikan saudara perempuan setengah dan setengah lainnya dibagikan kepada kakek dan saudara laki-laki dengan pembagian masing-masing mendapat setengah. Jika mereka beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan maka ia menggabungkan mereka bersama kakek dalam bagian seperenam.
Sanad — chain of narrators
-
Ali bin Abi Thalib bin 'Abdu Al Muthallib bin Hasyim bin 'Abdi Manaf
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
- Rawi terputus
-
Ibrahim bin Yazid bin Qays bin Al Aswad bin 'Amru bin Rabi'ah
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Abu Zur'ah Ar Razi
- علم من أعلام أهل الإسلام وفقيه من فقهائهم
- Abu Sa'id Al 'Alai
- هو مكثر من الإرسال ، وجماعة من الأئمة صححوا مراسيله
- Ahmad bin Abdullah Al 'Ajli
- كان مفتي أهل الكوفة وكان رجلا صالحا فقيها متوقيا قليل التكلف
- Ibnu Hajar Al Asqalani
- ثقة فقيه إلا أنه يرسل كثيرا
- Adz Dzahabi
- الفقيه كان عجبا في الورع والخير متوقيا للشهرة رأسا في العلم
- Al Mazi
- Faqih Ahli Kufah
- Al Haitsami
- لم يدرك عليا ، وعن عمر بن الخطاب منقطع ، ولم يسمع ابن مسعود
- Sulaiman bin Mihran Al A'masy
- صيرفي الحديث
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Sufyan bin Sa'id bin Masruq
Komentar ulama
- Malik bin anas
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- Termasuk dari para huffad mutqin
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Hujjah
- Adz Dzahabi
- Imam
-
Muhammad bin Yusuf bin Waqid bin 'Utsman
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- shalih
- Yahya bin Ma'in
- tsabat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah fadlil
- Adz Dzahabi
- Muhaddits