أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ مِائَةٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ وَقَدْ قَذَفَ دَابَّةً فَأَكَلْنَا مِنْهَا حَتَّى ثَابَتْ أَجْسَامُنَا فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلْعًا مِنْ أَضْلَاعِهَا فَوَضَعَهُ ثُمَّ حَمَلَ أَطْوَلَ رَجُلٍ فِي الْجَيْشِ عَلَى أَعْظَمِ بَعِيرٍ فِي الْجَيْشِ فَمَرَّ تَحْتَهُ هَذَا مَعْنَاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami diantara tiga ratus orang, kemudian kami mengalami kelaparan, hingga kami pergi ke laut, sungguh laut itu telah mendamparkan seekor binatang, kami pun memakan sebagian dari dagingnya. Hingga badan kami kembali seperti semula. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk dan meletakkannya, kemudian ia membawa seorang yang paling tinggi di kalangan pasukan tersebut di atas unta yang paling besar, dan melewati dari bawahnya." Inilah makna hadits sebelumnya (bahwa binatang laut halal hukum memakannya).
Sanad — chain of narrators
-
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Amru bin Dinar Al Atsram
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- As Saaji
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Tsabat
- Adz Dzahabi
- Imam
-
Sufyan bin 'Uyainah bin Abi 'Imran Maimun
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Hafidz mutqin
- Al 'Ajli
- Tsiqah tsabat dalam hadits
- Adz Dzahabi
- Hafidz imam
-
Zakariya bin 'Adiy bin Ash Shalt
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- la ba`sa bih
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Alhafidz
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah jalil