حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْحَكَمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا وَلَا صَاحِبِ بَقَرٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا وَلَا صَاحِبِ غَنَمٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا لَيْسَ فِيهَا جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةٌ قَرْنُهَا وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَّأْتَهُ قَالَ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فَمِهِ فَيَقْضِمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ هَذَا الْقَوْلَ ثُمَّ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ وَقَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ الْإِبِلِ قَالَ حَلَبُهَا عَلَى الْمَاءِ وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَإِعَارَةُ فَحْلِهَا وَمَنْحُهَا وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ هَذَا الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah pemilik unta yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan-hewan tersebut menyepak pemiliknya dengan kaki dan sepatunya. Dan tidaklah pemilik sapi yang tidak melakukan haknya kecuali melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kaki-kakinya. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya. Pada hari Kiamat tidak ada kambing yang tidak bertanduk dan tidak ada yang bertanduk patah. Dan tidaklah orang yang memiliki barang timbunan yang tidak melakukan haknya melainkan barang timbunannya akan datang pada hari Kiamat sebagai ular botak yang mengikutinya dengan membuka mulutnya. Apabila ular tersebut datang kepadanya, maka ia akan lari darinya, kemudian ular tersebut berseru kepadany, 'Ambillah barang timbunanmu yang telah engkau sembunyikan.' Pemiliknya berkata: 'Aku tidak butuh kepadanya.' Kemudian apabila ia melihat bahwa ia harus mengambilnya, maka ia memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, kemudian ular tersebut mematahkannya dengan giginya sebagaimana pejantan menggigit menggunakan giginya." [Abu Az Zubair] berkata: "Saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] mengatakan perkataan ini, maka kami pun bertanya kepada [Jabir bin Abdullah], dan ia juga mengatakan sebagaimana perkataan 'Ubaid bin 'Umair." Ibnu Juraij berkata: " [Abu Az Zubair] berkata: "Saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata: "Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hak unta?" Beliau menjawab: "Memerahnya setelah memberi minum, meminjamkan embernya, meminjamkan pejantannya, meminjamkan (untuk diambil manfaatnya) dan memberinya muatan di jalan Allah." Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebagian hadits ini."
Sanad — chain of narrators
-
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Muhammad bin Muslim bin Tadrus
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syu'bah
- shaduuq tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnul Madini
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- tsiqoh hafidz
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi'
Komentar ulama
- Abu Daud
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- "tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah"
- An Nasa'i
- tsabat
- Ya'kub bin Syaibah
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Ibnu 'Adi
- la ba`sa bih
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqoh hafidz
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh
-
Bisyir bin Al Hakam bin Habib bin Mihran
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- tsiqah zahid faqih
-
Ubaid bin 'Umair bin Qatadah bin Sa'id
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- tsiqah
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Muhammad bin Muslim bin Tadrus
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syu'bah
- shaduuq tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnul Madini
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- tsiqoh hafidz
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi'
Komentar ulama
- Abu Daud
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- "tsiqah, tertuduh beraliran syi'ah"
- An Nasa'i
- tsabat
- Ya'kub bin Syaibah
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hibban
- Tsiqah
- Ibnu 'Adi
- la ba`sa bih
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqoh hafidz
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh
-
Bisyir bin Al Hakam bin Habib bin Mihran
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Adz Dzahabi
- tidak menyebutkannya
- Ibnu Hajar
- tsiqah zahid faqih
-
Jundub bin Junadah
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Ma'rur bin Suwaid
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Salam bin Sulaim
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- tsiqah mutqin
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaahibu hadits
- Adz Dzahabi
- Alhafidz
-
Al Hasan bin Ar Rabi' bin Sulaiman
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Ibnu Syahin
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah