حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ يَسِيرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ رُومِيٍّ قَالَ كَانَ سُلَيْمَانُ بْنُ أُذُنَانٍ يُقْرِضُ عَلْقَمَةَ أَلْفَ دِرْهَمٍ إِلَى عَطَائِهِ فَلَمَّا خَرَجَ عَطَاؤُهُ تَقَاضَاهَا مِنْهُ وَاشْتَدَّ عَلَيْهِ فَقَضَاهُ فَكَأَنَّ عَلْقَمَةَ غَضِبَ فَمَكَثَ أَشْهُرًا ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ أَقْرِضْنِي أَلْفَ دِرْهَمٍ إِلَى عَطَائِي قَالَ نَعَمْ وَكَرَامَةً يَا أُمَّ عُتْبَةَ هَلُمِّي تِلْكَ الْخَرِيطَةَ الْمَخْتُومَةَ الَّتِي عِنْدَكِ فَجَاءَتْ بِهَا فَقَالَ أَمَا وَاللَّهِ إِنَّهَا لَدَرَاهِمُكَ الَّتِي قَضَيْتَنِي مَا حَرَّكْتُ مِنْهَا دِرْهَمًا وَاحِدًا قَالَ فَلِلَّهِ أَبُوكَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا فَعَلْتَ بِي قَالَ مَا سَمِعْتُ مِنْكَ قَالَ مَا سَمِعْتَ مِنِّي قَالَ سَمِعْتُكَ تَذْكُرُ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً قَالَ كَذَلِكَ أَنْبَأَنِي ابْنُ مَسْعُودٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalaf Al Asqalani] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Yasir] dari [Qais bin Rumi] ia berkata: "Sulaiman bin Udzunan meminjami [Alqamah] seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan. Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata: "Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu." Sulaiman menjawab: "Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu." Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata: "Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun." Alqamah berkata: "Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?" Ia menjawab: "Karena sesuatu yang aku dengar darimu." Ia bertanya: "Apa yang kamu dengar dariku?" Ia menjawab: "Aku mendengarmu menyebutkan dari [Ibnu Mas'ud] berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." Ia berkata: "Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Alqamah bin Qays bin 'Abdullah bin Malik bin 'Alqamah
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Rawi #6521
- Rawi #3635
-
Ya'laa bin 'Ubaid bin Umayyah
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- haditsnya shalih
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- tsiqah ahli ibadah
- Rawi #6952