حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي فَعَمِلَ بِهَا النَّاسُ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً فَعُمِلَ بِهَا كَانَ عَلَيْهِ أَوْزَارُ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِ مَنْ عَمِلَ بِهَا شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata: telah menceritakan kepada kami [Katsir bin 'Amru bin Auf Al Muzani] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Kakekku] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku, kemudian orang-orang mengerjakannya, maka ia akan mendapatkan sebagaimana pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa membuat kebid'ahan, kemudian kebid'ahan itu dikerjakan oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakannya."
Sanad — chain of narrators
-
Amru bin 'Auf bin Zaid
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Shahabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shahabat
-
Abdullah bin 'Amru bin 'Auf
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- maqbul
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Katsir bin 'Abdullah bin 'Amru bin 'Auf
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- mungkarul hadits
- An Nasa'i
- matrukul hadits
- Adz Dzahabi
- Wahin
- Ibnu Madini
- Mendhoifkan
- Ibnu Sa'd
- Qalilul hadist
- Abu Daud
- Kadzaab
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- dla'if
-
Zaid bin Al Hubbab bin Ar Rayyan
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Shalih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin 'Utsman
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Shaduuq
- Abu Hatim
- tsiqah