حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَأَنِي سَالِمٌ كِتَابًا كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّدَقَاتِ قَبْلَ أَنْ يَتَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَوَجَدْتُ فِيهِ فِي أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَإِذَا زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا شَاتَانِ إِلَى مِائَتَيْنِ فَإِنْ زَادَتْ وَاحِدَةً فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاهٍ إِلَى ثَلَاثِ مِائَةٍ فَإِذَا كَثُرَتْ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ وَوَجَدْتُ فِيهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ وَوَجَدْتُ فِيهِ لَا يُؤْخَذُ فِي الصَّدَقَةِ تَيْسٌ وَلَا هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Salim pernah membacakan kepadaku sebuah kitab tentang sedekah yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum Allah Azza Wa Jalla mewafatkannya. Lalu aku mendapatkan di dalamnya bahwa pada setiap empat puluh kambing hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya adalah satu ekor kambing. Jika bertambah satu hingga dua ratus ekor, maka zakatnya adalah dua ekor kambing. Jika bertambah satu hingga tiga ratus ekor, maka zakatnya adalah tiga ekor. Jika terus bertambah banyak maka setiap kelipatan seratus zakatnya adalah satu ekor. Dan aku juga mendapatkan di dalamnya bahwa tidak boleh memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit). Dan aku juga mendapatkan di dalamnya bahwa dalam mengeluarkan zakat, kambing yang sudah tua, tuli, atau kambing gunung, tidak boleh diambil sebagai zakat. "
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- salah Satu Ahli fikih yg tujuh
-
Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- faqih hafidz mutqin
- Adz Dzahabi
- seorang tokoh
-
Sulaiman bin Katsir
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- dla'if
- Abu Hatim
- Ditulis haditsnya
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tidak bermasalah selain dari Zuhri
-
Abdur Rahman bin Mahdiy bin Hassan bin 'Abdur Rahman
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ahmad bin Hambal
- Hafizh
- Ibnul Madini
- a'lamun naas
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Abu Hatim
- tsiqah imam
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah tsabat hafizh
- Adz Dzahabi
- Hafizh
-
Bakar bin Khalaf
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- laisa bihi ba`s
- Abu Hatim
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Ibnu Hajar
- Shaduuq