Sunan Nasa'i سنن النسائي

5581–5590 of 5662

  1. Sunan Nasa'i #5581
    Detail →

    أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ غَرَّبَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَبِيعَةَ بْنَ أُمَيَّةَ فِي الْخَمْرِ إِلَى خَيْبَرَ فَلَحِقَ بِهِرَقْلَ فَتَنَصَّرَ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَا أُغَرِّبُ بَعْدَهُ مُسْلِمًا

    Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: " [Umar]? radliallahu 'anhu mengasingkan Rabi'ah bin Umayyah ke Khaibar karena minum khamer, lalu Rabi'ah bertemu Hiraqlius dan masuk kristen. Maka Umar? radliallahu 'anhu pun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mengasingkan seorang muslim pun setelahnya."

  2. Sunan Nasa'i #5582
    Detail →

    أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْرَبُوا فِي الظُّرُوفِ وَلَا تَسْكَرُوا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ غَلِطَ فِيهِ أَبُو الْأَحْوَصِ سَلَّامُ بْنُ سُلَيْمٍ لَا نَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا تَابَعَهُ عَلَيْهِ مِنْ أَصْحَابِ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ وَسِمَاكٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَكَانَ يَقْبَلُ التَّلْقِينَ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ كَانَ أَبُو الْأَحْوَصِ يُخْطِئُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ خَالَفَهُ شَرِيكٌ فِي إِسْنَادِهِ وَفِي لَفْظِهِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Simak] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Burdah bin Niyar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Minumlah kalian dalam wadah-wadah dari kulit dan janganlah kalian mabuk." 'Abdurrahman berkata: "Ini adalah hadits munkar, Abul Ahwash Salam bin Sulaim keliru dalam hadits tersebut, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari sahabat-sahabat Simak bin Harb yang menguatkan haditsnya. Sementara Simak sendiri bukanlah seorang yang kuat (dalam hal hadits)." Ahmad bin Hanbal berkata: "Abul Ahwash salah dalam hadits ini, dan Syarik menyelisihinya dalam hal sanad dan lafadznya."

  3. Sunan Nasa'i #5583
    Detail →

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ خَالَفَهُ أَبُو عَوَانَةَ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat." Abu Awanah menyelisihi riwayatnya.

  4. Sunan Nasa'i #5584
    Detail →

    أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَجَّاجٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ قِرْصَافَةَ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْرَبُوا وَلَا تَسْكَرُوا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَيْضًا غَيْرُ ثَابِتٍ وَقِرْصَافَةُ هَذِهِ لَا نَدْرِي مَنْ هِيَ وَالْمَشْهُورُ عَنْ عَائِشَةَ خِلَافُ مَا رَوَتْ عَنْهَا قِرْصَافَةُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Hajjaj] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Simak] dari [Qirshafah] -isteri salah seorang dari mereka- dari ['Aisyah] ia berkata: "Minumlah kalian dan jangan mabuk." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini juga tidak kuat, sementara Qirshafah sendiri kami juga tidak mengetahuinya. Namun yang masyhur dari 'Aisyah, riwayatnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Qirshafah darinya."

  5. Sunan Nasa'i #5585
    Detail →

    أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ قُدَامَةَ الْعَامِرِيِّ أَنَّ جَسْرَةَ بِنْتَ دَجَاجَةَ الْعَامِرِيَّةَ حَدَّثَتْهُ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ سَأَلَهَا أُنَاسٌ كُلُّهُمْ يَسْأَلُ عَنْ النَّبِيذِ يَقُولُ نَنْبِذُ التَّمْرَ غُدْوَةً وَنَشْرَبُهُ عَشِيًّا وَنَنْبِذُهُ عَشِيًّا وَنَشْرَبُهُ غُدْوَةً قَالَتْ لَا أُحِلُّ مُسْكِرًا وَإِنْ كَانَ خُبْزًا وَإِنْ كَانَتْ مَاءً قَالَتْهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

    Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] dari [Qudamah Al 'Amiri] bahwa [Jasrah binti Dajajah Al 'Amiri] menceritakan kepadanya, ia berkata: "Aku mendengar ['Aisyah] ditanya oleh orang banyak, mereka semua bertanya kepadanya tentang perasan nabidz. Mereka berkata: "Kami membuat perasan kurma pada waktu pagi lalu meminumnya di waktu sore, dan membuat perasan di waktu sore lalu meminumnya di waktu pagi?" 'Aisyah menjawab, 'Aku tidak berani menghalalkan sesuatu yang memabukkan meskipun itu roti, meskipun itu air.' Ia ulangi hal itu hadits hingga tiga kali."

  6. Sunan Nasa'i #5586
    Detail →

    أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَتْنَا كَرِيمَةُ بِنْتُ هَمَّامٍ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ تَقُولُ نُهِيتُمْ عَنْ الدُّبَّاءِ نُهِيتُمْ عَنْ الْحَنْتَمِ نُهِيتُمْ عَنْ الْمُزَفَّتِ ثُمَّ أَقْبَلَتْ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَتْ إِيَّاكُنَّ وَالْجَرَّ الْأَخْضَرَ وَإِنْ أَسْكَرَكُنَّ مَاءُ حُبِّكُنَّ فَلَا تَشْرَبْنَهُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ali Ibnul Mubarak] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Karimah binti Hamma] bahwasanya ia mendengar ['Aisyah Ummul Mukminin] berkata: "Kalian telah dilarang dari Ad Duba, Al Hantam, dan Al Muzaffat." Lalu ia menghadap ke arah para wanita dan berkata: "Jauhilah oleh kalian guci tembikar yang berwarna hijau, dan jika perasaan biji-biji kalian memabukkan kalian maka janganlah kalian minum."

  7. Sunan Nasa'i #5587
    Detail →

    أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ صَمْعَةَ قَالَ حَدَّثَتْنِي وَالِدَتِي عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سُئِلَتْ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَقَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَاعْتَلُّوا بِحَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ

    Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban bin Sham'ah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibuku] dari ['Aisyah], bahwasanya ia pernah ditanya tentang beberapa minuman. Lalu 'Aisyah menjawab, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari setiap minuman yang memabukkan.' Mereka lalu beralasan dengan hadits Abdullah bin Syaddad dari hadits Abdullah bin Abbas."

  8. Sunan Nasa'i #5588
    Detail →

    أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شُبْرُمَةَ يَذْكُرُهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ ابْنُ شُبْرُمَةَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."

  9. Sunan Nasa'i #5589
    Detail →

    أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسَّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ خَالَفَهُ أَبُو عَوْنٍ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seseorang yang tsiqah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya.

  10. Sunan Nasa'i #5590
    Detail →

    أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْحَكَمِ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا

    Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mis'ar] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi [Ibnu Al Hakam] tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."