Sunan Nasa'i سنن النسائي

4651–4660 of 5662

  1. Sunan Nasa'i #4651
    Detail

    أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيٌّ وَهُوَ بْنُ صَالِحٍ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ قُرَيْظَةُ وَالنَّضِيرُ وَكَانَ النَّضِيرُ أَشْرَفَ مِنْ قُرَيْظَةَ وَكَانَ إِذَا قَتَلَ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْظَةَ رَجُلًا مِنْ النَّضِيرِ قُتِلَ بِهِ وَإِذَا قَتَلَ رَجُلٌ مِنْ النَّضِيرِ رَجُلًا مِنْ قُرَيْظَةَ أَدَّى مِائَةَ وَسْقٍ مِنْ تَمْرٍ فَلَمَّا بُعِثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتَلَ رَجُلٌ مِنْ النَّضِيرِ رَجُلًا مِنْ قُرَيْظَةَ فَقَالُوا ادْفَعُوهُ إِلَيْنَا نَقْتُلْهُ فَقَالُوا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَوْهُ فَنَزَلَتْ { وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ } وَالْقِسْطُ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ ثُمَّ نَزَلَتْ { أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ }

    Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata: "Terdapat Bani Quraidhah dan Bani Nadhir, Bani Nadhir lebih mulia dari pada Bani Quraidhah, jika seseorang dari Bani Quraidhah membunuh seorang Bani Nadhir maka dia dibunuh karenanya, dan jika seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah maka dia membayar seratus wasq (satu wasq sama dengan enampuluh sho') dari kurma, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah, mereka berkata kembalikan dia kepada kami agar kami membunuhnya, mereka berkata di antara kami dan kalian ada seorang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka mendatangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apakah mereka mengharapkan hukum Jahiliyah)

  2. Sunan Nasa'i #4652
    Detail

    أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بْنُ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْآيَاتِ الَّتِي فِي الْمَائِدَةِ الَّتِي قَالَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ إِلَى الْمُقْسِطِينَ } إِنَّمَا نَزَلَتْ فِي الدِّيَةِ بَيْنَ النَّضِيرِ وَبَيْنَ قُرَيْظَةَ وَذَلِكَ أَنَّ قَتْلَى النَّضِيرِ كَانَ لَهُمْ شَرَفٌ يُودَوْنَ الدِّيَةَ كَامِلَةً وَأَنَّ بَنِي قُرَيْظَةَ كَانُوا يُودَوْنَ نِصْفَ الدِّيَةِ فَتَحَاكَمُوا فِي ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ذَلِكَ فِيهِمْ فَحَمَلَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَقِّ فِي ذَلِكَ فَجَعَلَ الدِّيَةَ سَوَاءً

    Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], telah mengabarkan kepadaku [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ayat-ayat yang turun dalam Surat Al Maidah yang Allah 'azza wajalla firmankan yaitu: (Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka) hingga firmanNya: (orang-orang yang adil) ayat tersebut turun mengenai diyat antara Bani Nadhir dan Bani Quraizhah yang demikian itu yaitu bahwa orang-orang yang dibunuh dari Bani Nazhir memiliki kemuliaan, mereka dibayar diyat dengan sempurna, sedang Bani Quraizhah mereka dibayar setengah diyat. Kemudian mereka berhukum kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat tersebut mengenai mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa mereka di atas kebenaran dalam hal tersebut dan menjadikan diyat sama.

  3. Sunan Nasa'i #4653
    Detail

    أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ قَيْسِ بْنِ عُبَادٍ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَالْأَشْتَرُ إِلَى عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقُلْنَا هَلْ عَهِدَ إِلَيْكَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا لَمْ يَعْهَدْهُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً قَالَ لَا إِلَّا مَا كَانَ فِي كِتَابِي هَذَا فَأَخْرَجَ كِتَابًا مِنْ قِرَابِ سَيْفِهِ فَإِذَا فِيهِ الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ أَلَا لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ بِعَهْدِهِ مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا فَعَلَى نَفْسِهِ أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Qais bin 'Ubad], dia berkata: "Saya dan Al Asytar pergi menemui [Ali radliallahu 'anhu] kemudian kami mengatakan: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan sesuatu yang tidak diwasiatkan kepada orang-orang secara umum?" Dia berkata: "Tidak, selain apa yang ada dalam catatanku ini. Kemudian dia mengeluarkan catatan dari sarung pedangnya, ternyata isinya adalah bahwa "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya, barang siapa yang melakukan perkara yang dilarang maka kerugiannya terhadap dirinya atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia tertimpa atas dirinya."

  4. Sunan Nasa'i #4654
    Detail

    أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Amir] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan] dari [Ali radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya."

  5. Sunan Nasa'i #4655
    Detail

    أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ هُوَ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَهُ جَدَعْنَاهُ وَمَنْ أَخْصَاهُ أَخْصَيْنَاهُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan yaitu Al Marwazi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya, dan barang siapa yang mengebirinya maka kami akan mengebirinya."

  6. Sunan Nasa'i #4656
    Detail

    أَخْبَرَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."

  7. Sunan Nasa'i #4657
    Detail

    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."

  8. Sunan Nasa'i #4658
    Detail

    أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ نَشَدَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ حُجْرَتَيْ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا

    Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata: "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."

  9. Sunan Nasa'i #4659
    Detail

    أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا

    Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membalas karenanya.

  10. Sunan Nasa'i #4660
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ يَهُودِيًّا أَخَذَ أَوْضَاحًا مِنْ جَارِيَةٍ ثُمَّ رَضَخَ رَأْسَهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَأَدْرَكُوهَا وَبِهَا رَمَقٌ فَجَعَلُوا يَتَّبِعُونَ بِهَا النَّاسَ هُوَ هَذَا هُوَ هَذَا قَالَتْ نَعَمْ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضِخَ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi mengambil perhiasan dari seorang wanita kemudian menggencet (menjepit) kepalanya di antara dua batu. Kemudian orang-orang menemukannya masih bernyawa, kemudian mereka menyebutkan beberapa orang kepadanya, apakah orang yang membunuh adalah ini? Apakah orang yang membunuh adalah ini? Lalu wanita tersebut berkata: "Ya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menangkapnya kemudian kepalanya digencet di antara dua batu."