Sunan Nasa'i سنن النسائي

4261–4270 dari 5662

  1. Sunan Nasa'i #4261
    Detail

    أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ وَمَالِكٌ وَأُسَامَةُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan [Malik] serta [Usamah] dari [Ibnu Syihab] dari [Al Hasan] serta [Abdullah] dua anak Muhammad dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang Khaibar dan dari daging keledai jinak.

  2. Sunan Nasa'i #4262
    Detail

    أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ح وَأَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَلَمْ يَقُلْ خَيْبَرَ

    Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak pada saat perang Khaibar. telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut namun ia tidak menyebutkan Khaibar.

  3. Sunan Nasa'i #4263
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ نَضِيجًا وَنِيئًا

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Barra`], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pada saat perang Khaibar dari daging keledai jinak baik sudah matang atau masih mentah.

  4. Sunan Nasa'i #4264
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ أَصَبْنَا يَوْمَ خَيْبَرَ حُمُرًا خَارِجًا مِنْ الْقَرْيَةِ فَطَبَخْنَاهَا فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حَرَّمَ لُحُومَ الْحُمُرِ فَأَكْفِئُوا الْقُدُورَ بِمَا فِيهَا فَأَكْفَأْنَاهَا

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa], ia berkata: kami telah mendapat keledai yang keluar dari kampong pada saat perang Khaibar, kemudian kami memasaknya lalu seorang penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan daging keledai maka baliklah kuali beserta dengan apa yang ada padanya. Maka kami membaliknya.

  5. Sunan Nasa'i #4265
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَبَّحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ فَخَرَجُوا إِلَيْنَا وَمَعَهُمْ الْمَسَاحِي فَلَمَّا رَأَوْنَا قَالُوا مُحَمَّدٌ وَالْخَمِيسُ وَرَجَعُوا إِلَى الْحِصْنِ يَسْعَوْنَ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ خَرِبَتْ خَيْبَرُ إِنَّا إِذَا نَزَلْنَا بِسَاحَةِ قَوْمٍ { فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ } فَأَصَبْنَا فِيهَا حُمُرًا فَطَبَخْنَاهَا فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyerang Khaibar pada pagi hari kemudian mereka keluar kepada kami membawa sekop, kemudian tatkala melihat kami maka mereka mengatakan: Muhammad bersama dengan pasukan. Dan mereka kembali menuju benteng dengan setengah berlari. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dan bersabda: "Allahu akbar, Allahu akbar, Khaibar telah hancur. Sesungguhnya kami apabila turun turun dihalaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu." Kemudian kami mendapatkan keledai lalu kami memasaknya. Kemudian penyeru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyeru: sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya melarang kalian dari daging keledai sesungguhnya hal itu adalah najis.

  6. Sunan Nasa'i #4266
    Detail

    أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ أَنَّهُمْ غَزَوْا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَوَجَدُوا فِيهَا حُمُرًا مِنْ حُمُرِ الْإِنْسِ فَذَبَحَ النَّاسُ مِنْهَا فَحُدِّثَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَأَذَّنَ فِي النَّاسِ أَلَا إِنَّ لُحُومَ الْحُمُرِ الْإِنْسِ لَا تَحِلُّ لِمَنْ يَشْهَدُ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ

    Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] telah memberitakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwa mereka berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuju Khaibar dan orang-orang dalam keadaan lapar. Kemudian mereka mendapatkan keledai jinak padanya, kemudian mereka menyembelih sebagiannya kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf kemudian ia mengumumkan diantara manusia: ketahuilah bahwa daging keledai jinak, keledai tersebut tidak halal bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah.

  7. Sunan Nasa'i #4267
    Detail

    أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بَقِيَّةَ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّبَيْدِيُّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

    Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman] dari [Baqiyah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan segala yang memiliki taring dari hewan buas dan dari daging keledai jinak.

  8. Sunan Nasa'i #4268
    Detail

    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ هُوَ ابْنُ فَضَالَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَكَلْنَا يَوْمَ خَيْبَرَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَالْوَحْشِ وَنَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحِمَارِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal yaitu Ibnu Fadhalah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: kami pada saat perang Khaibar makan daging kuda serta keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai.

  9. Sunan Nasa'i #4269
    Detail

    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ هُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَلَمَةَ الضَّمْرِيِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ نَسِيرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ أَثَايَا الرَّوْحَاءِ وَهُمْ حُرُمٌ إِذَا حِمَارُ وَحْشٍ مَعْقُورٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ فَيُوشِكُ صَاحِبُهُ أَنْ يَأْتِيَهُ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَهْزٍ هُوَ الَّذِي عَقَرَ الْحِمَارَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَأْنَكُمْ هَذَا الْحِمَارُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bakr yaitu Ibnu Mudhar] dari [Ibnu Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Isa bin Thalhah] dari ['Umair bin Salamah Adh Dhamri], ia berkata: ketika kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa sebagian tempat di Atsaya (tempat diantara dua tanah haram), dan mereka sedang beihram. Tiba-tiba terdapat keledai liar yang tersembelih, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemiliknya akan datang kepadanya." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Bahz, ia adalah orang yang menyembelih keledai tersebut, kemudian Ia berkata: wahai Rasulullah, ambillah keledai ini. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakar untuk membaginya diantara manusia.

  10. Sunan Nasa'i #4270
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ أَصَابَ حِمَارًا وَحْشِيًّا فَأَتَى بِهِ أَصْحَابَهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ وَهُوَ حَلَالٌ فَأَكَلْنَا مِنْهُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ لَوْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ قَدْ أَحْسَنْتُمْ فَقَالَ لَنَا هَلْ مَعَكُمْ مِنْهُ شَيْءٌ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ فَاهْدُوا لَنَا فَأَتَيْنَاهُ مِنْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahin], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Abu Hazim] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [ayahnya yaitu Abu Qatadah], bahwa Ia mendapatkan unta liar kemudian ia membawanya kepada para sahabatnya yang sedang berihram, sedangkan ia tidak berihram. Kemudian kami makan sebagian darinya. Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, sendainya kita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami bertanya kepada beliau. Beliau bersabda: "Kalian telah berbuat baik", kemudian beliau bersabda kepada kami: "Apakah kalian memiliki sebagian darinya?" kami mengatakan: ya. Beliau bersabda: "Berilah kami hadiah." Maka kami memberi sebagian darinya kepada beliau. Kemudian beliau memakan sebagiannya sedang beliau dalam keadaan berihram.