Sunan Nasa'i سنن النسائي

2781–2790 dari 5662

  1. Sunan Nasa'i #2781
    Detail

    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي قَتْلِ خَمْسٍ مِنْ الدَّوَابِّ لِلْمُحْرِمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengizinkan untuk membunuh lima binatang bagi orang yang berihram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, dan Kalajengking.

  2. Sunan Nasa'i #2782
    Detail

    أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ امْرَأَةً دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ وَبِيَدِهَا عُكَّازٌ فَقَالَتْ مَا هَذَا فَقَالَتْ لِهَذِهِ الْوَزَغِ لِأَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ إِلَّا يُطْفِئُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَّا هَذِهِ الدَّابَّةُ فَأَمَرَنَا بِقَتْلِهَا وَنَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ إِلَّا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

    Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad bin 'Ar'arah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Said bin Al Musayyab] bahwa terdapat seorang wanita menemui ['Aisyah] sedang ditangannya terdapat sebuah tongkat, lalu wanita tersebut berkata apa ini, ia menjawab: tongkat untuk memukul tokek ini, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami bahwa tidak ada suatu hewanpun kecuali mematikan api yang membakar Ibrahim 'alaihissalam kecuali hewan ini. Maka beliau menyuruh kami untuk membunuhnya, dan beliau melarang kami untuk membunuh Jinan (ular putih atau kecil yang tinggal di rumah) kecuali ular yang memiliki dua garis putih dipunggungnya dan yang memiliki ekor pendek karena ia membutakan mata, dan menggugurkan janin yang ada diperut wanita.

  3. Sunan Nasa'i #2783
    Detail

    أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ أَبُو قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ أَوْ فِي قَتْلِهِنَّ وَهُوَ حَرَامٌ الْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ

    Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya dan ia sedang berihram yaitu Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, Kalajengking, serta Burung Gagak."

  4. Sunan Nasa'i #2784
    Detail

    أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا نَقْتُلُ مِنْ الدَّوَابِّ إِذَا أَحْرَمْنَا قَالَ خَمْسٌ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata: terdapat seorang laki-laki yang berkata: wahai Rasulullah, binatang apakah yang boleh kami bunuh apabila kami berihram? Beliau menjawab: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya, yaitu: Burung Rajawali, Burung Gagak, Tikus, Kalajengking, dan Anjing buas."

  5. Sunan Nasa'i #2785
    Detail

    أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ قَالَ يَقْتُلُ الْعَقْرَبَ وَالْفُوَيْسِقَةَ وَالْحِدَأَةَ وَالْغُرَابَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ

    Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai sesuatu yang boleh dibunuh orang yang berihram, maka beliau bersabda: "Ia boleh membunuh Kalajengking, Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak, dan Anjing buas."

  6. Sunan Nasa'i #2786
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ لَا جُنَاحَ فِي قَتْلِهِنَّ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ فِي الْحَرَمِ وَالْإِحْرَامِ الْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْعَقْرَبُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang yang tidak berdosa bagi orang yang membunuhnya di Tanah haram dan di saat sedang berihram, yaitu Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak, Kalajengking, dan Anjing buas."

  7. Sunan Nasa'i #2787
    Detail

    أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

    Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abi 'Ammar], ia berkata: saya pernah bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai Hyena (anjing hutan), kemudian ia memerintahkan kepadaku untuk memakannya. Saya katakan: apakah ia termasuk hewan buruan? Ia berkata: ya. Saya katakan: apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: "Iya."

  8. Sunan Nasa'i #2788
    Detail

    أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ وَهُوَ ابْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الشَّعْثَاءِ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

    Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud yaitu Ibnu Abdur Rahman Al 'Aththar] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar], ia berkata: saya pernah mendengar [Abu Asy Sya'tsa`] menceritakan dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang berihram.

  9. Sunan Nasa'i #2789
    Detail

    أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا

    Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] bahwa [Abu Asy Sya'tsa`] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dalam keadaan berihram.

  10. Sunan Nasa'i #2790
    Detail

    أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُمَا مُحْرِمَانِ

    Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Humaid] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah sedang mereka dalam keadaan berihram.