أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ حُرَيْثِ بْنِ ظُهَيْرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَتَى عَلَيْنَا حِينٌ وَلَسْنَا نَقْضِي وَلَسْنَا هُنَالِكَ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَّرَ أَنْ بَلَغْنَا مَا تَرَوْنَ فَمَنْ عَرَضَ لَهُ قَضَاءٌ بَعْدَ الْيَوْمِ فَلْيَقْضِ فِيهِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَمْ يَقْضِ بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ وَلَا يَقُولُ أَحَدُكُمْ إِنِّي أَخَافُ وَإِنِّي أَخَافُ فَإِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Firyani] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Huraits bin Zhuhair] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata: "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menetapkan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat saat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
- Rawi #2353
-
Umarah bin 'Umair
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Sufyan bin 'Uyainah bin Abi 'Imran Maimun
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- Hafidz mutqin
- Al 'Ajli
- Tsiqah tsabat dalam hadits
- Adz Dzahabi
- Hafidz imam
-
Muhammad bin Yusuf bin Waqid bin 'Utsman
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- shalih
- Yahya bin Ma'in
- tsabat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah fadlil
- Adz Dzahabi
- Muhaddits
- Rawi #7193