أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ هُوَ ابْنُ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ أَكْثَرُوا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ وَلَسْنَا نَقْضِي وَلَسْنَا هُنَالِكَ ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَّرَ عَلَيْنَا أَنْ بَلَغْنَا مَا تَرَوْنَ فَمَنْ عَرَضَ لَهُ مِنْكُمْ قَضَاءٌ بَعْدَ الْيَوْمِ فَلْيَقْضِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ فَلْيَجْتَهِدْ رَأْيَهُ وَلَا يَقُولُ إِنِّي أَخَافُ وَإِنِّي أَخَافُ فَإِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الْحَدِيثُ جَيِّدٌ جَيِّدٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu Ibnu Umair- dari ['Abdurrahman bin Yazid] ia berkata: "Suatu hari banyak orang datang kepada Abdullah (untuk minta fatwa), [Abdullah] lalu berkata: "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (hadits) dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu." 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini sanadnya baik sekali."
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Abdur Rahman bin Yazid bin Qais
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ad Daruquthni
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
-
Umarah bin 'Umair
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
-
Sulaiman bin Mihran
Komentar ulama
- Al 'Ajli
- tsiqah tsabat
- An Nasa'i
- tsiqah tsabat
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Yudallis
- Abu Hatim Ar Rozy
- Tsiqah haditsnya dijadikan hujjah
-
Muhammad bin Khazim
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Shaduuq
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tertuduh Seorang Murjiah
-
Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- la ba`sa bih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Maslamah bin Qasim
- Kuufii TsiqaH
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Hafidz
- Adz Dzahabi
- Hafizh