أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَاصِمٍ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ أَخْبَرَتْهُ وَكَانَتْ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ أَنَّهُ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا وَخَرَجَ إِلَى بَعْضِ الْمَغَازِي وَأَمَرَ وَكِيلَهُ أَنْ يُعْطِيَهَا بَعْضَ النَّفَقَةِ فَتَقَالَّتْهَا فَانْطَلَقَتْ إِلَى بَعْضِ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عِنْدَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ طَلَّقَهَا فُلَانٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا بِبَعْضِ النَّفَقَةِ فَرَدَّتْهَا وَزَعَمَ أَنَّهُ شَيْءٌ تَطَوَّلَ بِهِ قَالَ صَدَقَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَقِلِي إِلَى أُمِّ كُلْثُومٍ فَاعْتَدِّي عِنْدَهَا ثُمَّ قَالَ إِنَّ أُمَّ كُلْثُومٍ امْرَأَةٌ يَكْثُرُ عُوَّادُهَا فَانْتَقِلِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ أَعْمَى فَانْتَقَلَتْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَاعْتَدَّتْ عِنْدَهُ حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ خَطَبَهَا أَبُو الْجَهْمِ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْتَأْمِرُهُ فِيهِمَا فَقَالَ أَمَّا أَبُو الْجَهْمِ فَرَجُلٌ أَخَافُ عَلَيْكِ قَسْقَاسَتَهُ لِلْعَصَا وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ أَمْلَقُ مِنْ الْمَالِ فَتَزَوَّجَتْ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ بَعْدَ ذَلِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin 'Ashim] bahwa [Fatimah binti Qais] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menjadi isteri seorang laki-laki Bani Makhzum, dan dia telah menceraikannya dengan tiga talak. Laki-laki itu kemudian keluar kesebagian peperangan dan memerintahkan wakilnya agar memberikan nafkah kepadanya, namun ia menolak pemberian itu. Setelah itu ia pergi menemui sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ia sedang bersama salah seorang isterinya. Isteri beliau kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, ini Fatimah binti Qais, ia telah dicerai oleh Fulan. Kemudian Fulan mengirimkan kepadanya sebagian nafkah, namun ia menolak pemberian itu. Dan Fulan mengaku bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang ia berikan sebagai kebaikan darinya. Beliau bersabda: "Ia benar". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pindahlah kamu ke rumah Ummu Kultsum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Ummu Kultsum banyak orang yang mengunjunginya, maka pindahlah kepada Abdullah Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya ia adalah orang yang buta." Kemudian Fatimah pindah ke rumah Abdullah dan ber'iddah di rumahnya hingga selesai 'iddahnya, lalu ia dilamar Abu Al Jahm dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan. Maka ia pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta petunjuk mengenai keduanya. Beliau bersabda: "Abu Al Jahm itu seorang laki-laki yang aku khawatir dirimu terhadap pukulan tongkatnya. Adapun Mu'awiyah ia adalah laki-laki yang miskin tidak memiliki harta. Maka menikahlah dengan Usamah bin Zaid."
Sanad — chain of narrators
-
Fathimah binti Qais bin Khalid
Komentar ulama
- NULL
- Shohabiyah
-
Abdur Rahman bin 'Ashim in Tsabit
Komentar ulama
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- maqbul
-
Atha' bin Abi Rabbah Aslam
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Saad
- tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
-
Abdul Malik bin 'Abdul 'Aziz bin Juraij
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- salah satu ahli ilmu
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ibnu Hajar
- "tsiqah,faqih"
-
Makhlad bin Yazid
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- la ba`sa bih
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Daud
- Tsiqah
- Ya'kub bin Sufyan
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq tapi punya keragu-raguan
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
- Rawi #4247