أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ النَّحْوِيُّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ { مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا } وَقَالَ { وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ } الْآيَةَ وَقَالَ { يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ } فَأَوَّلُ مَا نُسِخَ مِنْ الْقُرْآنِ الْقِبْلَةُ وَقَالَ { وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ } وَقَالَ { وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنْ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنْ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ } فَنُسِخَ مِنْ ذَلِكَ قَالَ تَعَالَى وَإِنْ { طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا }
Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49).
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Abbas bin 'Abdul Muthallib bin Hasyim
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
"Ikrimah, maula Ibnu 'Abbas"
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Abu Hatim
- tsiqah
-
Yazid bin Abi Sa'id
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Abu Hatim
- shalihul hadits
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- tsiqah ahli ibadah
- Adz Dzahabi
- mutqin ahli ibadah
-
Al Husain bin Waqid
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ahmad bin Hambal
- la ba`sa bih
- An Nasa'i
- Laisa bihi ba's
- Abu Zur'ah Arrazy
- Laisa bihi ba's
-
Ali bin Al Husain bin Waqid
Komentar ulama
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Abu Hatim
- dla'iful hadits
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
- Ibnu Hajar
- "shaduq, lahu auham"
-
Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- Seorang imam kaum muslimin
- An Nasa'i
- Ahadul aimmah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah hafidz mujtahid
- Adz Dzahabi
- Imam
- Rawi #3020