أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَرَادَ الْحَجَّ عَامَ نَزَلَ الْحَجَّاجُ بِابْنِ الزُّبَيْرِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُ كَائِنٌ بَيْنَهُمْ قِتَالٌ وَأَنَا أَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ قَالَ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ إِذًا أَصْنَعُ كَمَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ حَجًّا مَعَ عُمْرَتِي وَأَهْدَى هَدْيًا اشْتَرَاهُ بِقُدَيْدٍ ثُمَّ انْطَلَقَ يُهِلُّ بِهِمَا جَمِيعًا حَتَّى قَدِمَ مَكَّةَ فَطَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَنْحَرْ وَلَمْ يَحْلِقْ وَلَمْ يُقَصِّرْ وَلَمْ يَحِلَّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ فَنَحَرَ وَحَلَقَ فَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى طَوَافَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ بِطَوَافِهِ الْأَوَّلِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ كَذَلِكَ فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] hendak berhaji pada tahun di saat Al Hajjaj datang kepada Ibnu Az Zubair. Kemudian dikatakan kepadanya: akan terjadi peperangan diantara mereka, dan saya khawatir mereka menghalangimu. Ia berkata: sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik, Aduhai……..apabila saya berbuat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat. Sesungguhnya saya meminta persaksian kalian bahwa saya mewajibkan atas diriku untuk melakukan umrah. Kemudian ia berangkat hingga setelah sampai di tengah Baida` ia berkata: tidaklah kondisi haji dan umrah melainkan satu, saya meminta persaksian kalian, sesungguhnya saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Dan ia berkurban dengan hewan kurban yang ia beli di Qudaid (tempat yang dekat dengan Juhfah), kemudian pergi mengucapkan talbiyah untuk melakukan keduanya bersamaan hingga ia sampai di Mekkah, lalu ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah dan tidak melebihi hal tersebut, tidak menyembelih, dan tidak mencukur serta tidak memendekkan rambut dan tidak bertahallul dari sesuatupun yang haram darinya hingga pada hari kurban, maka ia menyembelih, dan mencukur, lalu ia berpendapat untuk menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Dan ibnu Umar berkata: begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan.
Sanad — chain of narrators
-
Abdullah bin 'Umar bin Al Khaththab bin Nufail
Komentar ulama
- Ibnu Hajar Al Atsqalani
- Shahabat
- Adz Dzahabi
- Shahabat
-
Nafi', maula Ibnu 'Umar
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Kharasy
- Tsiqah
-
Laits bin Sa'ad bin 'Abdur Rahman
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ahmad bin Hambal
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- Muhammad bin Sa'd
- Tsiqah
- Ibnu Madini
- Tsiqah Tsabat
-
Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif bin 'Abdullah
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Tsabat