أَخْبَرَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ ابْنِ فُضَيْلٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا وُقِفَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الْأَظْلَافِ بِأَظْلَافِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقُرُونِ بِقُرُونِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَاذَا حَقُّهَا قَالَ إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا صَاحِبِ مَالٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهُ إِلَّا يُخَيَّلُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعٌ أَقْرَعُ يَفِرُّ مِنْهُ صَاحِبُهُ وَهُوَ يَتَّبِعُهُ يَقُولُ لَهُ هَذَا كَنْزُكَ الَّذِي كُنْتَ تَبْخَلُ بِهِ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ لَهُ مِنْهُ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَجَعَلَ يَقْضَمُهَا كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la] dari [Ibnu Fudhail] dari ['Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada seorang pun dari pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan akan dibangkitkan pada hari Kiamat, ditelungkupkan di tempat yang luas. Setiap yang memiliki kuku telapak kaki akan menginjaknya dengan kuku-kuku telapak kakinya dan setiap yang memiliki tanduk akan menyeruduk dengan tanduknya. Di antara binatang-binatang tersebut tidak ada yang bengkok dan tidak ada yang pecah tanduknya." Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! Apa haknya? ' Beliau menjawab: 'Meminjamkan pejantannya, meminjamkan untuk mengambil air dari sumur dan membawa muatan di atasnya pada jalan Allah. Dan tidak ada pemilik harta yang tidak menunaikan haknya melainkan akan dibuatkan untuk dirinya pada hari Kiamat seperti ular yang berkepala putih (karena banyak racunnya), yang pemiliknya lari darinya namun ular tersebut terus mengikutinya seraya mengatakan: 'Inilah harta simpananmu yang kamu bakhil dengannya'. Ketika ia melihat bahwa hal itu sudah menjadi keharusan untuknya, ia memasukkan tangan ke mulutnya, lalu ia segera menggigitnya seperti hewan pejantan menggigit.'
Sanad — chain of narrators
-
Jabir bin 'Abdullah bin 'Amru bin Haram
Komentar ulama
- NULL
- Shahabat
-
Muhammad bin Muslim bin Tadrus
Komentar ulama
- Ahmad bin Hambal
- laisa bihi ba`s
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Ya'kub bin Syu'bah
- shaduuq tsiqah
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnul Madini
- tsiqah tsabat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- tsiqoh hafidz
-
Abdul Malik bin Abi Sulaiman Maysarah
Komentar ulama
- Adz Dzahabi
- Hafizh
- Ahmad bin Hambal
- tsiqah yuhthi'
- Ibnu Hajar
- "shaduq, lahu auham"
-
Muhammad bin Fudloil bin Ghazwan bin Jarir
Komentar ulama
- Yahya bin Ma'in
- Tsiqah
- Abu Zur'ah
- Shaduuq
- Abu Hatim
- syaikh
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Shaduuq
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Washil bin 'Abdul A'laa
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- Tsiqah
- Al Hadhrami
- Tsiqah
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah
- Adz Dzahabi
- Tsiqah