حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ عَاصِمٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَجَّاجَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ لَيْسَ فِيهَا مَثْنَوِيَّةٌ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لَيْسَ فِيهَا مَثْنَوِيَّةٌ لِأَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَبْدِ الْمَلِكِ وَاللَّهِ لَوْ أَمَرْتُ النَّاسَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنْ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَخَرَجُوا مِنْ بَابٍ آخَرَ لَحَلَّتْ لِي دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ وَاللَّهِ لَوْ أَخَذْتُ رَبِيعَةَ بِمُضَرَ لَكَانَ ذَلِكَ لِي مِنْ اللَّهِ حَلَالًا وَيَا عَذِيرِي مِنْ عَبْدِ هُذَيْلٍ يَزْعُمُ أَنَّ قِرَاءَتَهُ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا هِيَ إِلَّا رَجَزٌ مِنْ رَجَزِ الْأَعْرَابِ مَا أَنْزَلَهَا اللَّهُ عَلَى نَبِيِّهِ عَلَيْهِ السَّلَام وَعَذِيرِي مِنْ هَذِهِ الْحَمْرَاءِ يَزْعُمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَرْمِي بِالْحَجَرِ فَيَقُولُ إِلَى أَنْ يَقَعَ الْحَجَرُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ فَوَاللَّهِ لَأَدَعَنَّهُمْ كَالْأَمْسِ الدَّابِرِ قَالَ فَذَكَرْتُهُ لِلْأَعْمَشِ فَقَالَ أَنَا وَاللَّهِ سَمِعْتُهُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dari [Ashim] ia berkata: Aku mendengar [Al Hajjaj] berkhutbah di atas mimbar, ia mengatakan: "Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian tanpa terkecuali. Hendaklah kalian mendengar dan taat kepada Amirul Mukminin Abdul Malik, tanpa terkecuali. Demi Allah, jika aku perintahkan manusia untuk keluar dari salah satu pintu masjid, lalu mereka keluar melalui pintu lain, maka darah dan harta mereka telah halal bagiku. Demi Allah, jika aku hukum Rabi'ah di Mudlar, sungguh Allah akan memberikan kehalalan itu kepadaku. Wahai orang yang memberiku udzur dari Abdu Hudzail -maksudnya adalah Abdullah bin Mas'ud Al Hadzali- ia mengaku bahwa bacaannya berasal dari Allah. Maka demi Allah, bacaan-bacaan itu tidak lebih dari sekedar syair-syair Arab yang Allah tidak menurunkannya kepada Nabi-Nya Alaihissalam. Wahai orang yang memberiku udzur dari kaum hamra (yakni orang-orang Ajam atau selain arab), salah seorang dari mereka mengaku telah melempar batu dan berkata: "Hingga batu itu jatuh akan terjadi sesuatu." Maka demi Allah aku benar-benar akan meninggalkan mereka seperti hari sebelumnya (yakni meninggalkan mereka dalam keadaan hancur)." Ia (perawi) berkata: "Aku lantas menyebutkan hal itu kepada Al A'masy, ia lalu berkata: "Demi Allah, aku mendengar itu darinya."
Sanad — chain of narrators
-
Al Hajjaj bin Yusuf bin Abi 'Uqail
Komentar ulama
- An Nasa'i
- Tidak tsiqah dan tidak ma'muun
-
Ashim bin Bahdalah Abi An Najud
Komentar ulama
- Ibnu Sa'd
- Tsiqah
- Ahmad bin Hambal
- shalih
- Yahya bin Ma'in
- la ba`sa bih
- Al 'Ajli
- Tsiqah
- Ya'kub bin Sufyan
- Tsiqah
- Abu Hatim
- shalih
- Abu Zur'ah
- Tsiqah
- An Nasa'i
- laisa bihi ba`s
- Al 'Uqaili
- buruk hafalan
- Ad Daruquthni
- buruk hafalan
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- shaduuq tapi punya keragu-raguan
- Adz Dzahabi
- Tsiqah
-
Abu Bakar bin 'Ayyasy bin Salim
Komentar ulama
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- maqbuul Faadil
-
Muhammad bin Al 'Alaa' bin Kuraib
Komentar ulama
- Abu Hatim
- Shaduuq
- An Nasa'i
- la ba`sa bih
- Ibnu Hibban
- disebutkan dalam 'ats tsiqaat
- Maslamah bin Qasim
- Kuufii TsiqaH
- Ibnu Hajar al 'Asqalani
- Tsiqah Hafidz
- Adz Dzahabi
- Hafizh